Hari ini, Masyarakat Tanjung Bunga Sampaikan Sikap Menolak Desanya Diklaim Sebagai Hutan -->

Hari ini, Masyarakat Tanjung Bunga Sampaikan Sikap Menolak Desanya Diklaim Sebagai Hutan

Suriono Brandoi
Selasa, 24 Juli 2018

Samosir(ST)
Hari ini, Selasa, 24 Juli 2018, sekitar seribuan masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga menggelar unjuk rasa ke Kantor DPRD Samosir dan Kantor Bupati Samosir terkait pematokan tapal batas kawasan hutan di sejumlah titik di wilayah Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada awal tahun 2018 lalu.

Pematokan itu berpedoman dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara yang diklaim seluas 3.055.795 Ha. Dimana dari 70.708,39 Ha wilayah Kabupaten Samosir yang diklaim sebagai kawasan hutan, sepenuhnya wilayah Desa Tanjung Bunga termasuk di dalamnya.

"SK 579 Tahun 2014 tidak pro rakyat. Kami menilai tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan pencaplokan sepihak yang mengklaim tanah adat kami, Desa Tanjung Bunga masuk hutan milik negara. Sehingga kami Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga menyatakan sikap untuk menolak SK Menhut No. 579 tahun 2014," kata perwakilan masyarakat, Bachtiar Uji Simalango.


Berikut pernyataan sikap dan tuntutan Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga yang disampaikan salah satu tokoh adat desa Tanjung Bunga, Mangapar Nadeak. Yakni, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Samosir agar berdiri bersama rakyat untuk turut berjuang menyelamatkan hak-hak tanah adat Desa Tanjung Bunga.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Samosir agar sesegera mungkin meneguhkan Desa Tanjung Bunga sebagai tanah adat. Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir secepatnya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar tanah adat kami yang dicaplok sebagai kawasan hutan melalui SK 579/2014 dilepaskan dari kawasan hutan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," kata Mangapar Nadeak.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Samosir segera membentuk tim penanganan penyelesaian klaim Kemenhut atas sebagian besar tanah masyarakat dan tanah adat sebagai kawasan hutan.

Tuntutan ini akan disampaikan secara tertulis dan akan disampaikan kepada Ketua DPRD Samosir dan Bupati Samosir saat unjuk rasa Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga, besok, Selasa, 24 Juli 2018 yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Tampak dilokasi titik kumpul unjuk rasa masyarakat Desa Tanjung Bunga ini, puluhan truk dan mobil serta ratusan masyarakat telah sejak pukul 08.30 berkumpul dan mempersiapkan diri untuk bergerak menuju Kantor DPRD Samosir yang direncanakan mulai pukul 09.00 wib. 

SUARA TOBA/SBS.