KSP Makmur Mandiri Peringkat Pertama Koperasi Berprestasi Tahun 2018 -->

KSP Makmur Mandiri Peringkat Pertama Koperasi Berprestasi Tahun 2018

Suriono Brandoi
Jumat, 13 Juli 2018
Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs Tumbur Naibaho beserta istri saat menerima penghargaan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Samosir(ST)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri yang berpusat di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan penghargaan dan berada di peringkat pertama sebagai koperasi berprestasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga.

Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 tahun 2018. Adapun penghargaan Koperasi Berprestasi diberikan kepada 50 koperasi di seluruh Indonesia. Sedangkan penerima penghargaan Bakti Koperasi dan UKM ditetapkan sebanyak 60 orang di seluruh Indonesia yang terdiri dari Bupati/Walikota, kepala dinas, ketua koperasi dan tokoh masyarakat.
"Puji Tuhan, KSP Makmur Mandiri berada di peringkat satu sebagai Koperasi Simpan Pinjam yang berprestasi. Pencapaian ini sungguh luar biasa guna memotivasi kami agar senantiasa berinovasi agar semakin berkembang dan berkarya bagi bangsa, utamanya masyarakat Indonesia," kata Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs. Tumbur Naibaho melalui pesan whatsapp, (13/7).

Dikatakan Tumbur Naibaho, penghargaan sebagai peringkat pertama koperasi berprestasi tahun 2018, yang diberikan kepada KSP Makmur Mandiri merupakan hasil kerjasama yang baik dan peran aktif seluruh pengurus, pengawas, dan anggota dalam menyukseskan pengembangan KSP Makmur Mandiri sehingga produk yang kami miliki cukup bisa diterima masyarakat dan menjadi teladan bagi koperasi lainnya.
Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM Untung Tri Basuki dalam sambutannya pada rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 Tahun 2018, mengatakan pemberian penghargaan kepada Koperasi Berprestasi guna mengapresiasi kinerja yang dicapai koperasi, memberikan motivasi kepada koperasi untuk menjadi lebih baik, dan sekaligus meningkatkan citra baik perkoperasian di mata masyarakat. 

Penilaiannya didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan atau Jasa.

“Persyaratan dan aspek-aspek penilaian Koperasi Berprestasi meliputi tiga aspek, yakni aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan,” katanya, Kamis (12/7).
Sedangkan Tanda Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM diberikan dengan tujuan memotivasi para kepala daerah, ASN, tokoh gerakan koperasi dan UKM, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait untuk memberikan perhatian lebih dan kesungguhan dalam memberdayakan koperasi dan UKM di tempat tinggal mereka.

“Syaratnya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negera khususnya melalui koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin atau mendorong peningkatan dan pengembangan koperasi dan UKM, serta berjuang dalam mewujudkan KUMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” lanjutnya.

SUARA TOBA/SBS.