Dokumentasi Unjuk Rasa Masyarakat Desa Tanjung Bunga ke Kantor DPRD Samosir -->

Dokumentasi Unjuk Rasa Masyarakat Desa Tanjung Bunga ke Kantor DPRD Samosir

Suriono Brandoi
Selasa, 24 Juli 2018
Desanya diklaim sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut No. 579 tahun 2014, ratusan masyarakat adat Desa Tanjung Bunga unjuk rasa ke Kantor DPRD Samosir, Selasa, 24 Juli 2018.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga yang disampaikan salah satu tokoh adat desa Tanjung Bunga, Mangapar Nadeak. Yakni, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Samosir agar berdiri bersama rakyat untuk turut berjuang menyelamatkan hak-hak tanah adat Desa Tanjung Bunga.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Samosir agar sesegera mungkin meneguhkan Desa Tanjung Bunga sebagai tanah adat. Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir secepatnya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar tanah adat kami yang dicaplok sebagai kawasan hutan melalui SK 579/2014 dilepaskan dari kawasan hutan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," kata Mangapar Nadeak.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Samosir segera membentuk tim penanganan penyelesaian klaim Kemenhut atas sebagian besar tanah masyarakat dan tanah adat sebagai kawasan hutan.

Tuntutan ini disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Samosir dan Bupati Samosir saat unjuk rasa Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga.

Inilah dokumentasi aksi unjuk rasa Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Tanjung Bunga ke kantor DPRD Samosir.