Motif Kasus Pembunuhan di Desa Pardomuan, Terungkap -->

Motif Kasus Pembunuhan di Desa Pardomuan, Terungkap

Suriono Brandoi
Selasa, 21 Agustus 2018
Kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah di perladangan Barumbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Palipi.
Samosir(ST)
Motif kasus pembunuhan terhadap Afner Rumapea (60) yang ditemukan di perladangan Barumbung, Desa Pardomuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Senin (20/8) sekira pukul 09.30 WIB dengan kondisi bersimbah darah dan tewas di tempat usai ditusuk menggunakan sebilah pisau di perut, tangan, di belakang leher dan dikupingnya, terungkap.

Menurut pengakuan pelaku pembunuhan tersebut, Monang Sitohang (40) bahwa kasus itu bermula karena adanya sengketa masalah kepemilikan ladang antara pelaku dengan korban.

Hal itu diungkapkan pelaku saat Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat didampingi Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Bernard Naibaho, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim menggelar konferensi pers, Selasa (21/08/2018) di halaman Mapolres Samosir.
Konferensi pers Polres Samosir terkait pembunuhan di Desa Pardomuan, Kecamatan Palipi.
"Sengketa masalah kepemilikan ladang antara pelaku dengan korban. Pelaku merasa bahwa ladang tersebut merupakan miliknya, sedangkan korban merasa itu adalah ladangnya dan kemudian terjadi cekcok," kata Agus.

Dilanjutkannya, pelaku melakukan pembunuhan karena ada dendam. "Setelah kita dalami, karena ada dendam masalah kepemilikan lahan kemudian dilampiaskan pada saat korban mengambil barang-barang berupa sirih dan kemiri di ladang tersebut," imbuhnya.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, mulai dari autopsi jenazah korban hingga pemanggilan para saksi disimpulkan bahwa pelaku adalah pelaku tunggal.
Pelaku saat menyerahkan diri ke Polsek Palipi.
"Hasil pemeriksaan dari saksi dan dari tersangka, kita menyimpulkan bahwa pelakunya adalah tunggal," ujar Kapolres.

Sementara di lokasi tersebut, pelaku saat ditanya wartawan mengaku membunuh korban karena kesal dan dendam. "Ia (korban-red) mencuri pak, dia ngomong dan tidak ngaku jadi ku kejar dia," kata Monang Sitohang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

SUARA TOBA/SBS.