![]() |
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat menghadiri pelantikan IWO Kabupaten Samosir. |
Samosir(ST)
Sebanyak 13 orang ASN di Kabupaten Samosir yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan.
Hal itu disampaikan Bupati Samosir, Drs Rapidin Simbolon MM kepada Suara Toba, Selasa (18/9) usai menghadiri pelantikan Ikatan Wartawan Online (IWO) Samosir.
Rapidin menjelaskan, ke-13 ASN yang dipecat tersebut berasal dari berbagai tingkatan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah. Namun karena tergesa-gesa untuk melanjutkan tugas, Bupati Rapidin tidak menyebut nama-nama ke-13 ASN yang akan dipecat itu. "Pertanyaannya jangan terlalu sensitiflah," ujarnya seraya meninggalkan awak media.
Adapun pemecatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo Nomor 180/6867/SJ pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia tentang Penegakan Hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.
"Ini semata-mata pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," kata Tjahjo dalam Rakornas yang diadakan Kemendagri di Gran Sahid Hotel Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Akibat dari surat edaran ini, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 2.357 ASN terlibat tindak pidana korupsi.
SUARA TOBA/SBS.