Pertama Kalinya Dalam Sejarah Perjalanan Kabupaten Samosir
Karena terlambat, Perda P-APBD Samosir TA 2018 dipastikan tidak ada lagi. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara DPRD dan eksekutif, Kamis (11/10/2018).
Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, Jumat (12/10/2018) di Pangururan mengatakan, telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan Pemkab Samosir tidak ada lagi pembahasan P-APBD TA 2018.
Ia menyebutkan, hal itu dilaksanakan setelah legislatif melakukan koordinasi dengan Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
"Walaupun P-APBD tidak dibahas, ada regulasi yang mengatur mekanisme sekaitan dengan eksekusi Permendagri 33 itu," jelasnya.
Disebutkan politisi Nasdem itu, biarpun tidak ada Perda P-APBD 2018, akan dituangkan melalui Peraturan Bupati dengan penjabaran APBD perubahan sebagai pengganti Perda P-APBD.
Senada dengan Jonner, Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala juga mengakui telah menandatangani berita acara kesepakatan tidak ada lagi pembahasan P-APBD TA 2018.
Sebelumnya, Senin-Rabu (1-3/10/2018) DPRD Samosir bersama TAPD menggelar rapat pembahasan finalisasi dan penandatanganan bersama kebijakan umum - prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) P-APBD.
Namun agenda itu tertunda karena TAPD tidak bisa memenuhi jadwal rapat untuk melakukan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Samosir.
Diketahui pembahasan P-APBD sudah melewati ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka P-APBD tidak dibahas lagi.
Dimana salah satu pasal dalam Permendagri itu menyebutkan pengesahan P-APBD paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September setiap tahunnya, jika tidak maka tidak akan dieksaminasi oleh pemerintah atasan.
Atas keterlambatan Kabupaten Samosir membahas P-APBD TA 2018 menimbulkan preseden buruk atas kinerja DPRD dan eksekutif.
Warga Pangururan, Pardamean Sijabat, Rabu (10/10), menyebutkan bahwa P-APBD harusnya dibahas, karena menyangkut kebijakan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
"Jika tidak dibahas, maka substansi dari penambahan atau pengurangan anggaran akan lepas dari peran penting tugas dan fungsi DPRD," katanya.
Menurutnya, tidak dibahasnya P-APBD oleh DPRD dan Pemkab Samosir, ini menunjukkan eksekutif dan legislatif tidak punya persamaan pandangan untuk membangun Samosir lebih baik.
Agenda tetap pembahasan APBD/P-APBD selama 14 tahun berdirinya Kabupaten Samosir berdiri baru di Tahun 2018 ini P-APBD tidak disahkan menjadi Perda.
"Ini menunjukkan ada kelemahan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samosir yang tidak intens dengan tugas-tugasnya, sehingga lalai membahas dan mengesahkan Perda P-APBD 2018," imbuh Sijabat.
Padahal, katanya, siklus anggaran setiap tahun tidak mengalami perubahan dan undang-undang juga sudah mengaturnya. Kemudian, APBD/P-APBD masih sebagai alat politik yang lebih banyak tujuannya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
"Mungkin APBD bukan dipandang sebagai instrumen mensejahterakan rakyat. Terbukti mereka abai waktu membahas masalah APBD, terutama masalah kemiskinan, pemerataan pembangunan dan sebagainya," pungkasnya.
Diduga eksekutif dan legislatif lebih mengutamakan agenda internal yaitu perjalanan dinas ke luar Samosir, sehingga P-APBD 2018 terlupakan.
Menanggapi dugaan masyarakat terkait pertama kalinya tidak ada P-APBD di Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon mengatakan bahwa eksekutif baru menyampaikan KUA-PPAS PAPBD 2018, pada September lalu.
Idealnya menurut dia, dokumen dimaksud harus sudah disampaikan paling lambat Agustus.
"Jadi keterlambatan Samosir membahas P-APBD 2018, bukan semata-mata kelalaian legislatif saja," tegasnya.
SUARA TOBA/SBS.