Ranperda Tanah Ulayat di Kabupaten Samosir Ditetapkan
![]() |
Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata saat membacakan nota pengantar ranperda Tanah ulayat dan pemanfaatannya. |
Samosir(ST)
Seyogianya sesuai jadwal, pada Senin (12/11/2019) pukul 10.00 wib, DPRD Kabupaten Samosir akan menggelar rapat paripurna tentang Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2019.
Dan pada pukul 13.00 wib akan dilanjutkan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya sebagai ranperda prakarsa DPRD Samosir.
Namun hingga pukul 14.00 wib, eksekutif belum hadir di gedung dewan. Bahkan saat paripurna dimulai oleh Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata yang didampingi Wakil Ketua, Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus, hanya dihadiri Asisten I Tata Praja Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga dan Asisten III Marsinta Sitanggang.
Asisten Tata Praja Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga menjelaskan ketidakhadiran eksekutif, bahwa waktu yang tersedia terlalu singkat, pasca pembahasan KUA-PPAS antara Banggar DPRD dengan TAPD di Sopo Toba Hotel, Ambarita yang selesai hingga Minggu pagi, 11/11/2018.
"Hal ini mengakibatkan, TAPD belum sempat meng-upload data untuk Rapat Paripurna Tentang Nota Kesepakatan Tentang KUA-PPAS RAPBD 2019," jelas Mangihut di paripurna.
Setelah mendengar alasan eksekutif, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata bersama legislatif lainnya, sepakat paripurna diskors sampai besok sore (Selasa, 13/11/2018).
Rapat Paripurna Tanah Ulayat
Di hari yang sama, setelah rapat paripurna tentang Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2019, diskors, pada pukul 16.00 wib, DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya sebagai ranperda prakarsa DPRD Samosir.
Dalam nota pengantar yang dibacakan, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata mengatakan bahwa tujuan dari ranperda tersebut untuk mengatur tatanan dalam pengelolaan tentang tanah ulayat di Kabupaten Samosir.
Serta menerangkan manfaat, hak dan tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan tanah ulayat.
Selain masyarakat, pada ranperda itu juga dituangkan bahwa Pemkab Samosir juga mempunyai hak dan tanggung jawab. Salah satu tanggung jawab dalam memberikan fasilitas bagi masyarakat pengelola tanah ulayat tersebut.
Dalam paripurna itu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Samosir menyetujui dan menandatangani nota kesepahaman bersama.
Rismawati Simarmata selaku Ketua DPRD yang memimpin rapat mengatakan, setelah penandatanganan kesepakatan, agar bersama-sama juga membahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir agar ditetapkan menjadi perda.
"Setelah ranperda ditetapkan menjadi perda Kabupaten Samosir, untuk lebih lanjut dalam pengaturan secara teknis akan dibuat turunannya, yaitu perbup," jelasnya.
SUARA TOBA/SBS.