Kasus Jabiat Sagala Semasa Kadis LH Masih Ditangani Inspektorat Samosir -->

Kasus Jabiat Sagala Semasa Kadis LH Masih Ditangani Inspektorat Samosir

Suriono Brandoi
Senin, 11 Maret 2019
Klipping koran Harian Perjuangan Baru edisi Senin, 11 Maret 2019.
Samosir(ST)
Dikutip dari Harian Perjuangan Baru Edisi Senin,11 Maret 2019, di dalam berita tersebut dituliskan bahwa Inspektorat Kabupaten Samosir masih melakukan pendalaman terkait kasus Jabiat Sagala saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Sedang kita proses dengan melakukan investigasi kepada pihak pihak terkait kasus DED,” sebut Inspektur Kabupaten Samosir, Waston Simbolon, Kamis (7/3/2019) kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik pada Unit Tipikor Polres Samosir menyerahkan kasus dugaan korupsi penyusunan Detail Engineering Design (DED) Eko Wisata Hutaginjang sebesar Rp.200 juta yang diduga melibatkan Jabiat Sagala ke pihak inspektorat untuk diteliti unsur kerugian negaranya.

Jabiat yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Samosir diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat dirinya menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Inspektorat yang kini sedang melakukan pemeriksaan atas kasus itu berdalih proses investigasi atas kasus tersebut memerlukan waktu, karena beberapa pejabat yang terlibat ada yang telah berpindah ke OPD lain.

“Artinya tidak bertugas di Dinas Lingkungan Hidup lagi,” tandasnya.

Ketika ditanya bagaimana hasil investigasi atas kerugian negara, Waston mengatakan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan kepada media.

“Nanti kalau prosesnya sudah selesai ditanyakan saja ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya pihak kepolisian melalui Unit Tipikor Polres Samosir menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi atensi, walaupun beberapa kali menghadapi kendala perhitungan kerugian negara dari pihak ahli dan BPKP.

Hal itu ditegaskan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Samosir, Martin Aritonang kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ketika itu Martin mengungkapkan, kasus DED Hutaginjang tetap dalam penanganan yang serius. “Walaupun menghadapi kendala perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tandasnya.

Menanggapi penanganan kasus yang berkepanjangan ini, pegiat anti korupsi, Marko Sihotang mengharapkan Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat agar lebih serius menanganinya.

“Kasus dugaan korupsi Penyusunan DED Eko Wisata Hutaginjang bersumber dari APBD Kabupaten Samosir TA. 2013 dilaporkan pada tahun 2015 lalu. Ini sudah hampir 4 tahun,” katanya.

Dikatakan Marko, sesuai instruksi Kapolri penanganan kasus di kepolisian harus ditangani secepatnya. “Ada apa kasus ini tidak tuntas sampai sekarang?,” tegasnya penuh tanya.

SUARA TOBA/SBS.