Keluarga Pelapor Minta Pelaku Pengrusakan Semprot Listrik Di Harian Segera Ditahan -->

Keluarga Pelapor Minta Pelaku Pengrusakan Semprot Listrik Di Harian Segera Ditahan

Suriono Brandoi
Sabtu, 16 Maret 2019
Keluarga Pelapor pengrusakan di Harian, Gembira Pasaribu.
Samosir (ST)
Sudah dua minggu laporan Bernard B. Pasaribu dengan nomor laporan: LP/43/III/2019/SMR/SPKT, tanggal 2 Maret 2019 tentang tindak pidana "pengrusakan bersama-sama", bercokol di Mapolres Samosir. Hingga saat ini pihak terlapor belum dipanggil penyidik.

Hal itu disampaikan keluarga pelapor sekaligus saksi, Gembira Pasaribu (30) warga Dusun Satu Desa Janji Martahan Kecamatan Harian kepada sejumlah wartawan di Pangururan, Sabtu (16/3).

"Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara (SP2HP) yang diserahkan kepada kami pada 6 Maret lalu, masih dalam tahap olah TKP, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Gembira.

Setelah itu, lanjutnya, sampai sekarang sudah sepuluh hari berlalu, belum ada lagi perkembangan yang diterima pihak pelapor.

Sehingga ia mengeluhkan kinerja Polres Samosir yang terlalu lama memanggil para terlapor pelaku pengerusakan semprot listrik di wilayah hukum Kabupaten Samosir.

Terlebih pada tanggal 4 dan 5 Maret lalu sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Samosir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kasus ini digolongkan tindak pidana pengrusakan bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 atau 406 dari KUHPidana. Nah, jika unsur pidananya sudah ada, bahkan pelapor dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan, harusnya para terlapor segera diperiksa," jelas Gembira.
Fotocopy SP2HP yang diterima keluarga pelapor.
Diakuinya, bahwa seluruh keluarga juga sangat bingung dan heran atas kinerja dari personil Polres yang terlalu lama mengungkap dan menangkap pelaku pengerusakan.

"Sekali lagi atas nama seluruh keluarga dan pelapor, kami berharap dan meminta kepada Polres Samosir agar segera menangkap pelaku pengerusakan. Karena dikhawatirkan pelaku pengerusakan agar menimbulkan tindak pidana baru dan berpotensi meresahkan kenyamanan masyarakat," kata Gembira Pasaribu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP J. Banjarnahor membenarkan adanya isi laporan dan pemeriksaan terhadap saksi pada beberapa waktu yang lalu. Sekaligus membenarkan pihaknya juga telah mengeluarkan SP2HP tanggal 6 Maret lalu.

"Kita berkomitmen secepatnya akan memproses laporan tersebut. Begitu pun akan memanggil penyidik untuk mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga pelaku belum ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Samosir.

Adapun kasus pengrusakan yang dilaporkan Bernard B. Pasaribu ke Polres Samosir adalah kasus pengrusakan dua semprot listrik miliknya oleh tiga oknum warga Desa Janji Martahan Kecamatan Harian.

Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama itu terjadi pada tanggal 2 Maret lalu sekira pukul 15:00 WIB. Yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp.4 Juta lebih.

SUARA TOBA/SBS.