Ketua Bawaslu Samosir Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2019 -->

Ketua Bawaslu Samosir Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2019

Suriono Brandoi
Rabu, 20 Maret 2019
Photo bersama pada deklarasi pemilu damai oleh DPRD Samosir.
Samosir(ST)
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga menekankan agar netralitas ASN, TNI dan Kepolisian agar dijaga.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dilarang berkampanye untuk menjaga netralitas agar pemilu ini tidak ternoda dan terhindar dari politisasi Sara dan money politic," ujarnya.

Hal ini disampaikan pada acara deklarasi pemilu damai, Rabu, 20 Maret 2019 di Gedung Kantor DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan yang diprakarsai DPRD Samosir, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Samosir.

Hadir dalam deklarasi yang bertema, "Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan pemilu aman, damai tahun 2019 dan menolak berita hoaks," ini, yakni Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim yang diwakili serta Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan melibatkan tokoh-tokoh agama, adat, LSM, pers dan unsur kemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir dalam sambutannya menyampaikan KPU Samosir sangat mengapresiasi kegiatan deklarasi ini. Ia mengharapkan kegiatan ini kiranya jangan hanya seremoni belaka.

"KPU Samosir tidaklah kuat melaksanakan tahapan pemilu serentak tanpa dukungan penuh masyarakat. Marilah kita berkomitmen untuk sama-sama menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 ini agar berjalan damai dan aman serta jauh dari komplik," ujar Ika.

Ketua KPU juga menjelaskan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimana pada pemilu 2019 ini, ada 3 kategori pemilih yang akan memberikan hak pilihnya dihari pemungutan suara nanti yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dijelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada hari pemungutan suara namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

"Untuk pemilih DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat, berbeda perlakuannya terhadap pemilih DPK yang menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara pada TPS tersebut," lanjutnya.

Sebelum ditutup, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi pemilu damai bersama-sama serta penandatanganan naskah.

Adapun isi deklarasi yakni 1. kami forkopimda bersama seluruh elemen masyarakat bersepakat mendukung pelaksanaan pemilu aman dan damai. 2. Sepakat menolak berita hoax yang ingin memecah belah. 3. Sepakat untuk menyukseskan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia dan adil.

SUARA TOBA/SBS.