Sekda Samosir: Masih Banyak Anak Dibawah Usia 17 Tahun Belum Miliki Akta Kelahiran -->

Sekda Samosir: Masih Banyak Anak Dibawah Usia 17 Tahun Belum Miliki Akta Kelahiran

Suriono Brandoi
Kamis, 28 Maret 2019
Sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran di Samosir.
Samosir(ST)
Akta kelahiran merupakan hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang di wilayah suatu negara. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara.

Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaannya. Ketika tidak ada bukti diri, dikemudian hari akan ada kemungkinan penyalahgunaan identitas yang akan menimbulkan permasalahan.

Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak, seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja ataupun kekerasan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Hak Sipil dan Informasi Layak Anak yang difasilitasi oleh Dinas PPAMD Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran, di Aula Hotel Dainang Pangururan, Selasa (26/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum. Sosialisasi tersebut diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta terdiri dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Camat, Polres Samosir, Tokoh Masyarakat, Organisasi Wanita dan perwakilan Siswa SMP, SMA.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kementerian PPPA, Sri Martani Wahyu W, SE, MM, Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Samosir, Lemen Manurung, S.Pd dan Kadis PPAMD, Rawati Simbolon. 

Sekda Samosir, Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kementerian PPPA atas pelaksanaan kegiatan ini.

Hal ini, lanjutnya, merupakan wujud kepedulian dalam rangka memberikan pelayanan publik dalam hal ini akta kelahiran sesuai dengan amanat UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sosialisasi ini juga merupakan upaya mewujudkan suatu data kependudukan yang handal dan memberikan kepuasan bagi pengguna data kependudukan dan masyarakat," kata Jabiat.

Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Samosir masih banyak usia 0-17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. "Maka diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat menjadi corong bagi masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran," tutup Sekda.

Sementara itu, Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kementerian PPPA, Sri Martani Wahyu W, SE, MM, dalam paparannya menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak ada seperti kepemilikan akta kelahiran.

Dengan demikian, masih sangat diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya eksistensi akta kelahiran, terutama berkaitan dengan tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak.

"Itulah sebabnya tujuan dari kegiatan ini adalah tersosialisasinya nota kesepahaman mengenai percepatan kepemilikian akta kelahiran, dan pemenuhan hak anak untuk kepemilikan akta," katanya.

Dilanjutkannya, anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak," tutupnya.

SUARA TOBA/SBS.