KPU Samosir Surati Partai Politik Terkait Laporan Dana Kampanye -->

KPU Samosir Surati Partai Politik Terkait Laporan Dana Kampanye

Suriono Brandoi
Senin, 29 April 2019
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir.
Samosir(ST)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, SP menegaskan partai politik peserta pemilu 2019 yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dikenakan sanksi.

Ika menyatakan bagi partai politik yang terlambat menyerahkan LPPDK maka calon anggota legislatif yang terpilih tidak akan dilantik.

Terkait LPPDK, sejak 26 April 2019 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir sudah melayangkan surat kepada seluruh partai di daerah itu.

"Sesuai aturan seluruh partai peserta pemilu harus menyampaikan laporan dana kampanye yang dipergunakan," ujar  ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina, 26 april 2019.

Dia mengatakan penyampaian laporan penggunaan keuangan di saat kampanye dan diwajibkan harus dituruti oleh seluruh partai dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

"Contoh, apabila seorang caleg dan sudah dinyatakan sebagai pemenang tetapi tidak membuat laporan penggunaan dana kampanye nanti bisa terganjal," terangnya.

Kata Ika Rolina, waktu yang diberikan kepada peserta pemilu melengkapi laporan akan dimulai dari sejak 26 april 2019 sampai dengan 2 mei 2019.

"Kami sudah layangkan surat kepada seluruh partai sebagai imbauan dan mengingatkan kalau ada yang tidak memenuhi maka sanksi akan diterapkan," sebutnya.

Penyampaian laporan penggunaan dana kampanye oleh partai peserta pemilu yang wajib diantaranya adalah lampiran asli LADKI-7, LPSDK asli 1-4, LPPDK asli 1-7, surat pernyataan penyumbang kelompok maupun badan usaha serta salinan transaksi dan RKDK.

"Keseluruhan data diatas juga harus dibuktikan dengan tanda terima yang asli," katanya.

Tahapan berikutnya, lanjutnya, dan waktu tidak berselang lama para peserta juga akan menyampaikan laporan harta kekayaan pribadi (LHKP) ditujukan kepada KPU.

"Tahapan itu sudah diatur dalam peraturan maupun perundang-undangan," tegasnya.

SUARA TOBA/SBS.