Robinsar Barus: Mencoblos Surat Suara Harus Di Dalam Kotak -->

Robinsar Barus: Mencoblos Surat Suara Harus Di Dalam Kotak

Suriono Brandoi
Rabu, 03 April 2019
Robinsar Junaidi Barus, Anggota KPU Samosir Divisi Teknis Penyelenggaraan saat menyampaikan tata cara menggunakan hak pilih di TPS.
Samosir(ST)
"Coblos salah satu calon legislatif sesuai dengan hati nurani. Dan mencoblos lembar surat suara juga harus di dalam kotak, di luar kotak suara dianggap tidak sah. Serta setiap lembar surat suara satu kali coblos. Bisa dua coblosan sepanjang masih di dalam kotak baik di partai atau di calon. Sebaliknya jika coblosan itu di dua partai berbeda, tak sah."

Hal itu disampaikan Anggota KPU Samosir Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus pada acara simulasi pencoblosan dan pemungutan suara untuk pemilu 17 April 2019 mendatang yang digelar KPU Samosir di Tanah Lapang Pangururan, Rabu, 3 April 2019.

Pada sosialisasi tata cara mencoblos yang dijelaskan Robinsar, ada lima lembar kertas suara yang nantinya dicoblos, yakni lembar surat suara DPD RI (warna merah), DPR RI (warna kuning), Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu), DPRD Provinsi (warna biru) dan DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau).

Untuk memilih partai politik berikut nama calon legislatif yang akan dipilih, Barus menjelaskan bahwa tidak ada foto, hanya nama calon legislatif.

Ia pun mengingatkan kepada warga calon pemilih untuk tidak salah dalam mencoblos lembar surat suara. 

Dalam menentukan pilihan pada lembar surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus di dalam kotak partai politik dan memilih salah satu nama calon anggota legislatif yang ada dalam lembar surat suara tersebut.
Dilanjutkannya, begitu juga dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI harus di dalam kotak.

Pada simulasi tersebut, diperagakan warga yang datang ke TPS lebih awal langsung dicatat pada lembar kehadiran di TPS kemudian dipanggil KPPS untuk menerima lima lembar surat suara pada simulasi tersebut.

Selanjutnya, warga yang menggunakan hak pilihnya menuju bilik suara yang terbuat dari karton duplek.

Setelah melaksanakan pencoblosan pada lima lembar surat suara itu, warga langsung memasukkan ke kotak suara sesuai dengan lembar kelima lembaga tersebut.

Para pemilih pun diingatkan agar jangan sampai salah dalam memasukkan lembar surat suara. 

Selanjutnya, pemilih tersebut mencelupkan jari ke tinta untuk membuktikan sudah menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik dalam upaya mensukseskan pemilu.

Diakhir sambutan Robinsar Junaidi Barus mengingatkan para petugas di lapangan baik KPPS dan PPK agar bekerja dengan fokus dan memperhatikan detil demi kelancaran pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2019.

Salah satu poin penekanannya adalah ujung tombak kesuksesan pemungutan dan penghitungan suara ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Para petugas di TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap semangat dan laksanakan pemungutan sesuai aturan sehingga tercipta pemilu yang berintegritas," tutup Junaidi.

SUARA TOBA/SBS.