Tanam Ganja Di Ladangnya, Warga Desa Sijambur Diringkus Polisi -->

Tanam Ganja Di Ladangnya, Warga Desa Sijambur Diringkus Polisi

Suriono Brandoi
Sabtu, 27 Juli 2019
Pelaku (baju merah) penanam ganja saat disergap oleh Polres Samosir di ladangnya.
Samosir(ST)
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta yang nekad menanam ganja di ladangnya, Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku bernama Pardamean Siringoringo (42) dengan barang bukti sebanyak 178 batang pohon ganja serta dua bungkus karung goni yang berisikan di dalamnya daun ganja dengan berat brutto 7 kg.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Waka, Kompol CH Simanjuntak dalam keterangannya menyebut, pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 03.40 WIB, pihaknya menerima informasi dari warga, seorang laki-laki diduga memiliki dan menanam tanaman ganja di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Mendapat informasi tersebut, Wakil Kepala Polres Samosir, Kompol Charles Simanjuntak bersama Kasat Reskrim, AKP J Banjarnahor, Kasat Narkoba, Iptu Sibarani dan Kapolsek Pangururan, AKP Kondar Simanjuntak serta personel Satuan Reskrim Narkoba menuju lokasi.

Sekitar pukul 04.30 WIB, personel melihat lokasi yang dipenuhi tanaman ganja. Tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi guna mengetahui siapa pemilik ladang dan tanaman haram tersebut.
Daun ganja yang sedang dijemur pelaku.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, memasuki areal ladang tersebut dan mendekati salah satu tanaman ganja dengan maksud untuk memetik daunnya dan dijemur.

Sesaat kemudian petugas menyergap laki-laki tersebut dan mengamankannya. "Setelah diinterogasi, Pardamean Siringoringo mengaku bahwa lokasi yang dipenuhi dengan tanaman ganja dan daun ganja yang di jemurnya adalah miliknya," tambah Wakapolres Samosir.

Kata Kompol CH Simanjuntak, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah pernah melakukan panen pertama tiga minggu sebelum penangkapan.

"Dia telah menjual sebanyak 20 kg ganja kepada seseorang (masih dirahasiakan namanya) juga di Ronggurnihuta. Sayangnya, ketika digrebek, pembeli sudah dua hari tidak dirumahnya," ujar CH Simanjuntak.

Tak hanya itu, pengakuan tersangka juga bahwa tanaman ganja tersebut adalah yang kedua kalinya ia tanam di ladang yang sama, di atas lahan seluas 15 x 8 meter atau sekitar 120 meter.

Dari penanaman pertama, pada tahun 2018 lalu, tersangka mendapat hasil panen tanaman ganja sebanyak 12 kg. Kemudian dijual kepada AS di Desa Sitonggi-tonggi sebanyak 10 Kg dan kepada JS sebanyak 2 Kg di Pangururan.

Panen ke dua kalinya sekitar tiga minggu lalu, sebanyak 22 kg dan dijual kepada AS di Desa Sitonggi-tonggi sebanyak 20 kg dan JS sebanyak 2 kg.

Dari hasil penyelidikan, kata Wakapolres, terungkap bahwa tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama di Polres Tanah Karo pada tahun 2009 dan dihukum selama empat tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Samosir masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus penangkapan tersebut.

SUARA TOBA/SBS.