![]() |
Ibu dari bayi yang meninggal dalam kandungan (tengah) saat diwawancarai wartawan.(Rant Limbong). |
Samosir(ST)
Pasca kejadian meninggalnya bayi dalam kandungan yang diduga karena terlambat dirujuk ke rumah sakit di Desa Sipitu Dai, Kecamatan Sianjur Mulamula, kalangan anggota DPRD Samosir angkat bicara.
Anggota DPRD Samosir, Nasip Simbolon dari Fraksi PKB, Rosinta Sitanggang dari Fraksi Golkar dan Bolusson Pasaribu dari fraksi Demokrat, ketiganya turut prihatin.
Mereka, sangat menyesalkan pelayanan Bidan Desa (Bindes) Sipitu Dai, Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjur Mula-mula ke seorang pasien ibu yang akan melahirkan, Safrita Sinaga (27), sehingga bayi anak pertamanya meninggal dunia dalam kandungan karena terlambat dirujuk ke rumah sakit.
"Peristiwa itu tidak seharusnya terjadi mengingat bidan desa dan puskesmas adalah bagian lembaga pelayanan publik yang harus benar-benar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Nasip Simbolon kepada wartawan, di Samosir, Rabu (7/8/2019).
Kalau memang, lanjutnya, benar karena kelalaian tenaga medisnya mengakibatkan janinnya meninggal dunia, Kadis Kesehatan harus secepatnya mengambil langkah dan tindakan terhadap tenaga medis yang tidak bijak dalam melaksanakan tugas fungsinya.
"Saya menyarankan kepala dinas Kesehatan segera meroling Kepala Puskesmas agar ada penyegaran," timpal Rosinta Sitanggang dan diamini Bolusson Pasaribu.
Mereka meminta kasus ini segera ditindaklanjuti, karena menyangkut nyawa manusia. Bidannya harus segera diproses.
"Miris hati kita mendengarnya, karena seorang Bindes tidak beralasan untuk menahan-nahan pasien yang telah mengerang kesakitan dan berulang kali meminta dirujuk ke RSUD," Bolusson.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata saat diminta pendapatnya mengatakan kita tunggulah otoritas medis dan hukum yang pastinya segera melakukan investigasi atas kedua belah pihak untuk menemukan kebenaran dari kejadian ini.
"Jika memang benar ada kejadian malpraktek atau kelalaian dalam eksekusi prosedur medis, harus segera para pelaku ditindak secara hukum," kata Rismawati Simarmata.
Dilanjutkannya, dan kalau memang benar kebijakan prosedur administratif penyelenggaraan layanan medis di pemerintah kabupaten yang menyebabkan kejadian ini, sebagaimana tersirat dari keterangan kedua belah pihak dalam berbagai pemberitaan, DPRD akan segera mengadakan RDP dengan dinas-dinas penyelenggara terkait agar revisi kebijakan segera dilakukan dan diterapkan. Agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Keadilan haruslah menjadi babak penutup daripada tragedi ini," ujar Rismawati Simarmata.
Sebelumnya, diberitakan oleh sejumlah media, pasien Safrita Sinaga yang akan partus (melahirkan) minta dirujuk ke rumah sakit karena sudah mengerang kesakitan, namun tidak diizinkan bidan desa Sariaty Sitinjak dengan alasan tidak ada indikasi atau alasan kuat untuk dirujuk.
Sedangkan Kepala Puskesmas Limbong, drg Rawati Simarmata, mengatakan meninggalnya bayi dalam kandungan itu sudah kehendak Tuhan.
"Kita bilang itu kehendak Tuhan, karena sudah tiga orang bidan senior di Puskesmas Limbong yang menangani proses persalinannya," ujarnya.
SUARA TOBA/SBS.