![]() |
Polres Samosir saat menggelar siaran pers terhadap penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. |
Samosir(ST)
Pada Senin, 26 Agustus 2019, sekira pukul 23.00 wib, personil Satuan Narkoba bersama Sat Reskrim Polres Samosir berhasil meringkus satu perempuan bersama 3 pria di dalam sebuah kos sedang mengkonsumsi obat terlarang, narkoba.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari pengembangan Satuan Unit Pidum Reskrim Polres Samosir terhadap kasus pencurian 22 unit handphone dari Toko Kevin Ponsel yang dilakukan Gibran Gideon Pasaribu dan Kennedy Sitanggang pada Minggu 25 Agustus 2019.
"Hasil interogasi kepada salah satu pelaku pencurian, Kennedy Sitanggang yang berhasil pertama kita amankan, terungkap bahwa pelaku utama adalah Gibran Gideon Pasaribu," kata Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat dan personil Polres Samosir dalam siaran pers, Kamis, 29 Agustus 2019.
Bermodalkan keterangan Kennedy itu, Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Gibran Gideon Pasaribu.
Dari hasil pencarian, diketahui bahwa Gibran Gideon Pasaribu bersama sejumlah temannya berada di salah satu kos di Desa Parlondut, Buhit Kecamatan Pangururan sedang menggunakan narkotika.
Selanjutnya, kata Kapolres Samosir, personil Sat Narkoba bersama Unit Pidum Reskrim melakukan penyergapan ke lokasi yang dimaksud.
Setiba di kos-kosan tersebut, didapati seorang pria bernama Printek Silalahi alias Pak Manhattan berada di depan kamar kos tersebut. Yang langsung ditangkap personil Polres Samosir.
Kemudian polisi masuk ke dalam kos dan melihat seorang perempuan bernama Tantri Marpaung sedang tidur, dua laki-laki di dalam kamar mandi yakni Agus Sitanggang dan Gibran Gideon Pasaribu (target penangkapan kasus pencurian).
Dari hasil penggeledahan, Polres Samosir menemukan satu buah alat hisap sabu (boong) melekat pipet ditutup botol merek larutan penyegar yang sedang dipegang Gibran Gideon Pasaribu.
"Selain itu, anggota kita juga menemukan satu bungkus plastik putih transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,32 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur," terang Kapolres Samosir.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Agus Sitanggang dan Gibran Gideon Pasaribu, mereka mengaku mendapat narkotika itu dari pelaku lainnya, Printek Silalahi.
Dikatakan AKBP Agus, sesuai pengakuan Printek Silalahi, ia membeli barang haram tersebut dari TN yang saat ini sedang DPO Polres Samosir.
Masih dari hasil pengembangan terhadap Printek Silalahi, didapati informasi bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di rumahnya.
Dengan membawa pelaku, Sat Res Narkoba menggeledah rumah Printek Silalahi. Dan ditemukan 5 bungkus plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram yang disembunyikan di bawah lemari.
Tak hanya itu, ditemukan juga di dalam gudang 1 butir pil ekstasi, 1 buah pipet kaca berwarna bening, 4 bungkus plastik putih transparan, 2 buah tusuk gigi, 5 buah katembat (korek kuping), 1 buah kompeng berwarna kuning, 1 buah jarum suntik.
Dua buah botol cointreau yang digunakan untuk alat hisap (boong), 1 buah tempat gosok gigi yang berlipat bermerek formula.
"Atas perbuatan para pelaku, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Jo pasal 132 dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres Samosir.
SUARA TOBA/SBS.