Dua Mantan Narapidana Curi 22 Handphone Dari Sebuah Toko Di Pangururan -->

Dua Mantan Narapidana Curi 22 Handphone Dari Sebuah Toko Di Pangururan

Suriono Brandoi
Kamis, 29 Agustus 2019
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat saat memimpin siaran pers kasus pencurian handphone di sebuah toko di Pangururan.
Samosir(ST)
Hanya dalam waktu kurang lebih 10 jam jajaran Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian hanpdhone di toko Kevin Ponsel yang beralamat di Jalan Pelabuhan Onan Baru Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.

Petugas mengamankan dua orang pelaku yakni Kennedy Sitanggang dan Gibran Gideon Pasaribu. Yang mana keduanya merupakan mantan narapidana yang baru beberapa waktu lalu menghirup udara bebas.

“Ada 22 unit handphone dengan berbagai jenis dan merk yang dicuri. Yang ditaksir kerugian korban sebesar Rp. 45 juta."

Hal ini dijelaskan Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor, Wakapolres, Kasat Narkoba, dan sejumlah pejabat dan personil Polres Samosir dalam siaran pers, Kamis, 29 Agustus 2019.

Dalam press release yang digelar di depan Mako Polres Samosir ini, selain kasus pencurian tersebut, juga diungkapkan dua kasus berbeda lainnya yang sedang ditangani Polres Samosir.

Adapun kronologis kasus pencurian ini, diterangkan Kapolres Samosir, berawal pada Minggu, 25 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 wib, korban bernama Posmaria Manurung (pemilik toko Kevin Ponsel), menutup pintu toko dan mengemboknya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Hutagodang Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.

Esok paginya, Senin, 26 Agustus 2019 sekira pukul 08.30 wib, korban kembali ke tokonya. Dan mendapati tokonya telah dibongkar dan sejumlah barang-barang jualannya berupa handphone telah raup dicuri.

Atas kejadian yang menimpanya, korban pun membuat laporan ke Polres Samosir dengan laporan nomor: LP/168/VIII/2019/SMR/SPKT, tanggal 26 Agustus 2019.

"Selanjutnya, petugas yang mendapati laporan dari korban segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam," ujar Kapolres Samosir.

Hasilnya, diperoleh informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual handphone dengan jumlah yang banyak yang masih bersegel di salah satu toko ponsel di Sidikalang.

"Dan diketahui kedua orang tersebut bernama Gibran Gideon Pasaribu dan Kennedy Sitanggang," jelas Kapolres Samosir.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 wib, hari itu juga, Sat Reskrim Polres Samosir menangkap Kennedy Sitanggang dari rumahnya di Pangururan dan padanya ditemukan 1 unit handphone Samsung A10 warna hitam dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak sepuluh lembar.

Dari hasil interogasi, Kennedy Sitanggang mengakui bahwa handphone dan uang tersebut adalah hasil pencurian dari Toko Kevin Ponsel.

"Kennedy juga menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah temannya bernama Gibran Gideon Pasaribu. Sedangkan Kennedy hanya merencanakan pencurian tersebut dan membantu menjual handphone itu," terangnya.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Samosir bergerak cepat mencari tahu keberadaan Gibran Gideon Pasaribu. Dan diketahui pelaku sedang mengkonsumsi narkoba bersama sejumlah orang di sebuah kos-kosan di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 23.00 wib, Sat Reskrim pun berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba untuk bersama-sama berangkat ke lokasi guna menyergap pelaku pencurian yang sedang mengkonsumsi narkoba bersama teman-temannya.

Kata Kapolres Samosir, dari hasil penyergapan, pelaku pencurian Toko Kevin Ponsel, Gibran Gideon Pasaribu bersama 3 orang temannya sedang asyik menghisap sabu-sabu.

“Dalam pengakuannya, sekira pukul 01.00 wib, pelaku membongkar gembok toko dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah terbuka, ia masuk dan leluasa menggasak isi toko,” ungkap AKBP Agus Darojat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Gibran Gideon Pasaribu yang merupakan residivis di kasus yang sama dan sebelumnya telah pernah di penjara selama dua kali dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 butir ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

"Terhadap tersangka Kennedy Sitanggang yang juga mantan narapidana kasus narkotika, ia dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau ancaman hukuman paling lama empat tahun," tutur Kapolres Samosir.

SUARA TOBA/SBS.