Ranperda Inisiatif DPRD Samosir Tentang Tanah Ulayat Terkatung Di Pemkab -->

Ranperda Inisiatif DPRD Samosir Tentang Tanah Ulayat Terkatung Di Pemkab

Suriono Brandoi
Kamis, 19 September 2019
Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata, (pegang mix) tahun 2018 lalu saat menerima masyarakat Desa Tanjung Bunga yang menyampaikan aspirasi penolakan SK Kemenhut 579.
Samosir(ST)
"Sudah 6 bulan ranperda inisiatif DPRD Samosir tentang tanah ulayat terkatung di pemerintah Kabupaten Samosir."

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata dalam rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD 2019 di Sekretariat DPRD Samosir, Parbaba, Pangururan, Selasa (17/9/2019).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata menyampaikan rasa simpati dan prihatin atas kejadian di desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Dimana masyarakat bentrok dengan pihak BPODT soal tanah.

Menurut Rismawati, bentrokan tersebut merupakan satu contoh dari sekian banyak kasus klasik. Siapa yang berkorban dan siapa yang menikmati pengorbanan? Sayangnya dalam banyak kasus, kedua siapa tersebut bukanlah orang atau pihak yang sama.

Itulah sebabnya, DPRD Kabupaten Samosir sudah memperkirakan sejak lama kejadian ini ketika berdirinya BPODT. Sehingga DPRD Samosir mengajukan ranperda inisiatif tentang tanah ulayat.

"Agar tanah adat di Kabupaten Samosir benar-benar dikuasai oleh rakyat dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat Samosir," kata Rismawati Simarmata.

Sehingga nantinya dari dasar tersebut timbul sistem sewa bagi hasil tanah, dimana investor dapat menyewa tanah masyarakat dalam rangka investasi dengan sewa dibayar bagi hasil usaha.

"Investor senang karena dapat berinvestasi dengan skema yang lebih ringan dan masyarakat senang karena investasi yang masuk dan kesempatan usaha serta lapangan kerja di sekitar situs investasi," jelas Ketua DPRD Samosir.

Meski ranperda yang disambut positif oleh masyarakat ini sempat terhambat di Kemendagri namun, kata Rismawati pembahasan dari pihak DPRD Samosir sendiri sudah rampung.

Namun sangat disesalkan, ranperda inisiatif legislatif ini sampai sekarang masih terkatung sudah lebih dari 6 bulan di Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Kami kira 6 bulan waktu yang lebih dari cukup untuk menyalakan lampu hijau oleh pemkab Samosir sehingga ranperda inisiatif itu bisalah kami sampaikan dalam rapat paripurna ini agar Pemkab segera merampungkan apapun yang dirasa perlu dirampungkan di pihak mereka. Sehingga ranperda tersebut bisa diundangkan pada bulan Oktober ini,” harap Risma.

SUARA TOBA/SBS.