![]() |
Polres Samosir saat menggelar press release kasus pencurian. |
Samosir(ST)
Entah apa yang ada dibenak Suwandy Siagian (SS) warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini, dirinya telah dipekerjakan di sebuah bengkel, namun ia kalap dan mencuri.
Korban yakni Royan Poster Naibaho pemilik bengkel yang beralamat di Jalan Baru Sitanggang Bau, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kebaikan Royan dibalas dengan aksi tak berterima kasih. Karyawannya yang baru tiga hari bekerja nekat membongkar bengkelnya untuk mencuri uang yang disimpan di laci meja kasir.
"Tersangka mencuri uang sebesar Rp 13 juta dari bengkel yang mempekerjakannya. Dan hasil curiannya dibawa kabur dan dipergunakan untuk membeli handphone, jaket, tas dan selebihnya dihabiskan untuk foya-foya," kata Kapolres Samosir, AKBP M. Saleh saat menggelar press release, Selasa, 8 Oktober 2019.
Adapun kronologi kejadian, tersangka melakukan pencurian tersebut pada Rabu, 18 September 2019, sekitar pukul 21.00 wib. Ia beraksi dengan mencongkel dinding gudang bengkel itu yang terbuat dari triplek menggunakan obeng.
Setelah dinding terbuka, Suwandy masuk ke bengkel dan langsung menuju meja kasir. Ia membongkar laci meja tersebut yang sedang dalam keadaan terkunci.
"Dari dalam laci, tersangka mengambil uang korban sebesar Rp 13 juta dan dibawa kabur ke luar Kabupaten Samosir," kata Kapolres AKBP M. Saleh.
Mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Samosir melalui Satuan Reskrim langsung melakukan lidik tentang informasi keberadaan tersangka tersebut.
Setelah didapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian, kemudian pada hari Minggu (22/9/2019) sekira pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit I Reskrim, Ipda Jonly Purba bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka Suwandy Siagian, di Jalan Marelan Raya Pasar Enam Ratus Medan.
Menurut AKBP M. Saleh, pada saat dilakukan pengembangan informasi terhadap tersangka, ia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan personil. “Karenanya terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke kaki sebelah kanan dari tersangka,” pungkas Kapolres.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah handpone merek Xiaomi type 6A, satu potong jaket, satu buah tas samping warna merah merek Fila.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
SUARA TOBA/SBS.