DPRD Samosir Pertanyaan Keterlambatan Annual Fee PAP Dari Inalum -->

DPRD Samosir Pertanyaan Keterlambatan Annual Fee PAP Dari Inalum

Suriono Brandoi
Jumat, 25 Oktober 2019
DPRD Samosir saat berkonsultasi dengan pihak manajemen PT Inalum.
Samosir(ST)
DPRD Kabupaten Samosir melalui Komisi II dan III yang diwakili Nasib Simbolon, Pardon Lumban Raja, Bolusson P Pasaribu, Junjungan Situmorang, Jonni Sagala, Basrun Sihombing, Pernando Sinaga, Lamhot Sitinjak dan didampingi sejumlah staf melakukan konsultasi ke Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung, Batubara, Jumat (25/10/2019).

Lawatan DPRD Samosir kali ini guna mempertanyakan keterlambatan annual fee (Iuran Tahunan) Pajak Air Permukaan (PAP) kewajiban PT Inalum untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumut termasuk di Kabupaten Samosir.

"Pasalnya, selama 2 tahun terakhir 2016-2018, Pemkab Samosir tidak mendapat kucuran PAP Danau Toba. Sehingga hal ini perlu dipertimbangkan," kata Anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu melalui WAG.

Menjawab pertanyaan DPRD Samosir, pihak manajemen PT Inalum, Rinaldi Harahap menjawab bahwa PT Inalum setiap tahunnya membayar PAP pemakaian air Danau Toba. Bahkan setiap bulannya PT Inalum menyetorkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas informasi yang diperoleh DPRD tersebut, Pemkab Samosir melalui Asisten II Saul Situmorang, mengatakan, segera mencek dan mempertanyakan ke Provsu.

Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi untuk memperjelas iuaran tahunan dari PT Inalum tersebut.

"Tapi info yang kami peroleh dari Badan Pendapatan Daerah Sumut (konsultasi terakhir bulan Juni 2019), PT Inalum masih mengajukan banding dan keberatan ke pengadilan pajak atas besaran yang ditetapkan oleh Provsu," kata Saul.

Menurut pihak Inalum hal ini terlalu membebani keuangan mereka yang terlalu tinggi, sehingga belum dapat direalisasikan ke Pemkab se-Kawasan Danau Toba.

SUARA TOBA/SBS.