KPU Samosir Gelar Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019 -->

KPU Samosir Gelar Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019

Suriono Brandoi
Selasa, 29 Oktober 2019
Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan, Robinsar Barus saat menyampaikan materinya.
Samosir(ST)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir gelar evaluasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu tahun 2019. Dalam evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Samosir ini, Selasa, 29/10/2019 dihadiri kelima komisioner KPU Samosir, komisioner Bawaslu, caleg terpilih, pengurus partai, kepolisian, kesbangpol, insan pers dan lsm.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir dalam sambutannya sekaligus membuka rapat mengatakan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi, permasalahan serta masukan selama tahapan pencalonan Pemilu 2019.

"Dengan begitu, hasil rapat dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi pemilu yang lebih baik kedepannya. Yang nantinya segala masukan yang bisa kita catat untuk dibawa ke Rapat Koordinasi Nasional KPU RI," katanya.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir saat membuka acara evaluasi.
Sementara itu, divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Samosir, Robinsar Junaedi Barus saat menyampaikan materi seputar isu strategis evaluasi pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota pemilu 2019.

Pada kesempatan itu, Robinsar Barus menyampaikan soal syarat penyerahan SK pengunduran diri TNI/ASN. Dimana pada saat pendaftaran terdapat calon yang berstatus TNI/ASN dan dalam kondisi tersebut maka bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan SK pengunduran diri saat pendaftaran.

"Akan tetapi jika SK tersebut belum terbit maka dapat diganti dengan surat pernyataan," ujarnya.

Untuk ke depannya, disarankan bahwa dalam pembuatan surat pernyataan sebagai pengganti dari SK pengunduran diri yang belum terbit tersebut dibuat dari institusi yang bersangkutan dan dibuat secara jelas dan tegas.

Disampaikan, hasil evaluasi ini nantinya diharapkan untuk menindaklanjuti dan memperbaiki seluruh proses dari awal tahapan pemilu hingga sampai pada pencalonan anggota dewan yang berkualitas.

“Diharapkan proses penyelenggaraan pemilu 2019 dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan. Sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” pungkas Barus.

SUARA TOBA/SBS.