Soal Annual Fee, DPRD Desak Inalum Beri Perhatian Serius Ke Samosir -->

Soal Annual Fee, DPRD Desak Inalum Beri Perhatian Serius Ke Samosir

Suriono Brandoi
Sabtu, 26 Oktober 2019
DPRD Samosir saat kunjungan kerja ke Kantor PT Inalum.
Samosir(ST)
Sebelum pemerintah pusat mengambil alih PT. Inalum dari Penanaman Modal Asing (PMA), masih ada utang atau sisa annual fee ke kab/kota salah satunya Kabupaten Samosir yang belum dibayarkan.

"Tetapi perusahaan itu masih ngotot melakukan perlawanan hukum terkait Perda Provsu tentang regulasi perhitungan pengenaan annual fee dan sampai saat ini belum ada keputusan yang final," kata Anggota DPRD Samosir, Nasib Simbolon melalui pesan WAG, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Hal ini ia sampaikan untuk menjelaskan hasil pertemuan DPRD Kabupaten Samosir melalui Komisi II dan III yang diwakili Nasib Simbolon, Pardon Lumban Raja, Bolusson P Pasaribu, Junjungan Situmorang, Jonni Sagala, Basrun Sihombing, Pernando Sinaga, Lamhot Sitinjak dan didampingi sejumlah staf ke Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung, Batubara, Jumat (25/10/2019).

Menurutnya, lawatan DPRD Samosir kali ini guna mempertanyakan keterlambatan annual fee (Iuran Tahunan) Pajak Air Permukaan (PAP) kewajiban PT Inalum untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumut termasuk di Kabupaten Samosir.

Kata Nasib, setelah pemerintah pusat mengambil alih PT Inalum dari PMA, perusahaan ini telah membayarkan PAP setiap bulannya ke pemprov berdasarkan perhitungan hasil produksi daya listrik yang dihasilkan.

Dimana regulasi ini tidak sesuai dengan Perda provinsi Sumatera Utara tentang perhitungan pengenaan PAP ke PT Inalum.

"Amanah perda prov tentang perhitungan pengenaan PAP harus berdasarkan M3/detik (air) tetapi pihak PT Inalum ngotot harus berdasarkan hasil produksi daya listrik yang dihasilkan," jelas Nasib.

Untuk itu, jelasnya, DPRD Samosir khususnya komisi ll dan lll mendesak PT Inalum agar duduk bersama dengan pemerintah pusat, prov dan kab/kota terkait regulasi/aturan tentang perhitungan pengenaan PAP agar nantinya pembayaran bisa realisasi tepat waktu.

"Kami mengusulkan ke PT Inalum sebelum ada keputusan atau kesepakatan PT Inalum dengan pemerintah pusat, prov dan kab/kota terkait regulasi perhitungan pengenaan PAP,  diharapkan mereka memberikan perhatian yang serius ke Samosir untuk melakukan program/kegiatan (CSR) ke masyarakat akibat surutnya air Danau Toba," katanya.

Menurut Nasib, PT Inalum setuju atas usulan DPRD samosir (komisi ll, lll) dan secepatnya turun ke Samosir untuk melakukan survei pendataan program yang nantinya didanai CSR PT Inalum.

SUARA TOBA/SBS.