Ongkos Angkut Bertambah, Harga Eceran LPG 3 Kg Naik di Kabupaten Samosir -->

Ongkos Angkut Bertambah, Harga Eceran LPG 3 Kg Naik di Kabupaten Samosir

Suriono Brandoi
Senin, 20 Agustus 2018
Ilustrasi LPG 3 Kg.

Samosir(ST)
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama para agen resmi dan pangkalan resmi LPG 3 Kg se-Kabupaten Samosir sepakat untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas LPG 3 kg.

Kenaikan ini terjadi karena adanya penambahan ongkos angkut tabung gas ke Kabupaten Samosir yang menggunakan kapal Ferry senilai Rp.1.800 pertabung, sehingga dilakukan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Nakerkoperindag), Victor Sitinjak saat melakukan sosialisasi penyesuaian HET Gas LPG 3 kg di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Senin, 20 Agustus 2018.

Sosialisasi ini didasari atas keluarnya Peraturan Bupati Samosir Nomor 39 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleom Gas (LPG) tabung 3 kg di Kabupaten Samosir. 
Sosialisasi kenaikan harga LPG 3 Kg oleh Pemkab Samosir bersama agen dan pangkalan resmi se-Kab.Samosir.
"Sesuai peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 akan dilakukan penyesuaian harga untuk LPG 3 Kg. Penyesuaian harga ini terjadi dikarenakan penambahan ongkos angkut tabung gas menggunakan kapal Ferry senilai Rp.1.800 pertabung sehingga ada perubahan harga di tingkat konsumen," kata Victor Sitinjak.

Dilanjutkannya, agar setiap pemilik pangkalan tabung gas LPG 3 kg wajib menempelkan dan mencamtumkan nama pangkalan, nama pemilik pangkalan, nama agen serta pemberitahuan harga eceran tertinggi tabung gas LPG 3kg sejelas-jelasnya sehingga dapat dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Berikut HET LPG Tabung 3 kilogram yang terbaru di Kabupaten Samosir: Kecamatan Pangururan dan Simanindo naik menjadi Rp.19.800/ tabung yang sebelumnya Rp. 18.000.

Untuk Kecamatan Palipi, Nainggolan, Onan Runggu, Ronggurnihuta, Harian dan Sianjurmulamula naik menjadi Rp.20.800 yang sebelumnya Rp 19.000/tabung LPG 3 kg. Dan untuk Kecamatan Sitiotio yang sebelumnya Rp. 20.000 menjadi Rp. 21.800.

SUARA TOBA/SBS.