Wakil Bupati Samosir saat sidak ke sejumlah hiburan malam di Kecamatan Simanindo. |
Samosir(ST)
Dalam sidak Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga ke sejumlah lokasi penyedia hiburan malam di Kecamatan Simanindo, Kamis, 21 Maret 2019, didapati sejumlah usaha yang ijinnya sudah tidak berlaku lagi bahkan ada ditemukan usaha yang tidak memiliki ijin.
Menanggapi itu, Dinas perijinan dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Samosir yang turut mendampingi, saat itu juga langsung memberikan teguran pertama kepada pengusaha usaha-usaha hiburan malam tersebut.
Juang Sinaga menegaskan, dalam waktu 14 hari diberikan kesempatan untuk mengurus ijin sejak diberikannya surat teguran.
"Apabila pengusaha belum mengurus akan ditegur kembali dengan teguran kedua dan ketiga dan apabila belum juga diurus maka akan dilakukan penutupan usaha. Untuk itu dihimbau agar seluruh pengusaha mentaati aturan yang ada," ujarnya
Dikatakan Juang, Pemerintah Kabupaten Samosir bukan bermaksud untuk mempersulit maupun menutup usaha yang ada, sepanjang masih taat aturan dan tidak meresahkan masyarakat. Untuk itulah saat ini dilakukan identifikasi dan pembinaan terhadap pengusaha.
Pengurusan ijin seluruhnya gratis diluar biaya yang diatur undang-undang. "Jangan ada uang pelicin untuk mempermulus ijin. Segera urus ijin anda dan akan langsung ditindaklanjuti," tegas Wabup.
Sehingga ia meminta pengusaha agar tidak perlu ragu mengurus ijin. Dengan ijin yang lengkap akan menambah keyakinan dan kenyamanan pengunjung.
Ditegaskan kembali, bahwa ijin usaha yang diurus harus sesuai dengan aktifitas yang berlangsung didalamnya dan apabila menyimpang, akan dilakukan penindakan.
Seluruh usaha akan ditertibkan, namun tahap pertama yang dibina untuk melengkapi ijin adalah tempat yang menyediakan hiburan malam seperti pub, bar, kafe termasuk karaoke.
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha diwajibkan juga sadar akan tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Serta sebagai daerah wisata, pengusaha juga diminta bertanggung jawab menjaga nama baik Kabupaten Samosir dari tanggapan miring para pengunjung.
Dalam kesempatan ini, pemilik usaha menandatangani surat pernyataan bersedia mengurus ijin.
Pengusaha hiburan malam Brando Blues Bar mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab Samosir dan menyatakan kesediaanya dalam pengurusan ijin.
SUARA TOBA/SBS.