Defisit APBD Kabupaten Samosir TA 2018, Menjadi Hutang -->

Defisit APBD Kabupaten Samosir TA 2018, Menjadi Hutang

Suriono Brandoi
Rabu, 28 November 2018
Rapat paripurna DPRD Samosir.
Samosir(ST)
Terkait defisit yang dipertanyakan dewan melalui pandangan umum/tanggapan perorangan, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam nota jawaban pada rapat paripurna DPRD Samosir, Selasa (27/11/2018) menjawab, bahwa defisit APBD TA 2018 akan menjadi hutang.

Menurutnya, defisit tersebut dapat dibiayai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).

Mekanisme itu telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pola kebijakan anggaran yang diterapkan selama ini adalah penganggaran defisit (Defisit Budgeting), jumlah pendapatan lebih kecil dari jumlah belanja," kata Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Dibeberkan, bahwa alokasi hutang Rp. 9,1 Miliar berdasarkan analisa dan perhitungan atas perkiraan realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2018, tidak mampu menutupi anggaran belanja daerah sesuai rencana perubahan Perbub tentang penjabaran APBD TA 2018, sehingga terdapat selisih minus.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa selisih minus itu akan menjadi hutang, namun secara rinci dapat dijelaskan setelah Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2018.

SUARA TOBA/SBS.