Sebagaimana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pembangunan yang mendukung kelancaran ekonomi dan pelayanan publik sesuai dengan visi Kabupaten Samosir, salah satu upaya adalah dengan mendorong minat para investor untuk menanamkan modal di Samosir dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha.
Hal ini dikatakan Bupati Samosir melalui Sekda Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum saat membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui aplikasi Online Single Submission yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (27/3).
Lanjutnya, dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma, dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
"Oleh karena itu, melalui aplikasi ini diharapkan memberikan banyak manfaat khususnya kemudahan bagi kalangan pelaku usaha," kata Jabiat Sagala.
Kepada peserta sosialisasi, Sekda meminta agar kegiatan ini dijadikan sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam pelaksanaan perizinan secara online dengan harapan mewujudkan cita-cita bersama demi terselenggaranya perizinan yang cepat dan tepat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Resman Simbolon dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan bagi para masyarakat dan pelaku usaha melalui layanan teknologi informasi berbasis aplikasi Online Single Submission (OSS) sesuai amanat PP. 24 Tahun 2018.
Dilanjutkannya, bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas PMPTST, sejak 21 Juli 2018 telah melakukan pendaftaran perizinan secara online dan telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 196 izin, SIUP sebanyak 98, Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebanyak 8 dan Usaha Mikro sebanyak 3 Izin.
Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari OPD teknis, camat, instansi vertikal, asosiasi pelaku usaha di Kabupaten Samosir.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI diantaranya Franky M. Tampubolon, Sri Widyastuti, S.Si dan Ibu Vivi.
SUARA TOBA/SBS.
SUARA TOBA/SBS.