Polres Samosir Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pengguna Narkoba -->

Polres Samosir Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pengguna Narkoba

Suriono Brandoi
Rabu, 28 Agustus 2019
Para pelaku pencurian dan pengguna narkoba yang berhasil diringkus Polres Samosir.
Samosir(ST)
Tantri Marpaung (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya bersama tiga pria digrebek sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah sekitar Desa Parlondut, Buhit, Kecamatan Pangururan.

Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, Jonser Banjarnahor menjelaskan awal mula penangkapan ini saat Polres Samosir tengah melakukan pengembangan kasus pencurian dengan tersangka Kennedy Sitanggang (27) Warga Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pria ini terlibat kasus pencurian handphone di salah satu toko di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dengan dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Jhonly Purba pada Senin, 27 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Kennedy Sitanggang, pelaku pencurian tersebut pun ditangkap.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tidak sendirian dalam melakukan tindak kejahatannya. Kennedy mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Gibran Gideon Pasaribu (26)," ujar Jonser Banjarnahor saat dikonfirmasi Rabu, 28 Agustus 2019.

Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, anggota Polres Samosir melakukan pencarian keberadaan pelaku pencurian lainnya. Dan didapati informasi keberadaan Gibran Gideon Pasaribu sedang mengkonsumsi narkoba bersama sejumlah orang.

Ipda Jhonly Purba pun berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Natar Sibarani untuk bersama-sama melakukan penggerebekan ke salah satu rumah di Desa Parlondut.

Sekitar pukul 23.00 Wib, personil Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Samosir tiba di lokasi yang dimaksud. Mereka langsung menyergap rumah tersebut.

Polisi pun menemukan Gibran Gideon Pasaribu (26), Yantri Marpaung (32), dan Agus Sitanggang (34) sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Prinek Silalahi (43) ditangkap di rumahnya di Onan Baru Pangururan.

"Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit HP merk Samsung A10 warna hitam dari Kennedy Sitanggang beserta uang senilai Rp 1.000.000," kata Jonser.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 1.1 gram yang dibalut 6 bungkus plastik putih transparan serta satu butir pil ekstasi, satu buah alat hisap (bong) melekat pipet ditutup botol merk larutan penyegar dan satu buah timbangan elektrik warna putih merk Camry.

SUARA TOBA/SBS.