Senin, KPU Tetapkan Anggota DPRD Samosir Periode 2019-2024 Terpilih -->

Senin, KPU Tetapkan Anggota DPRD Samosir Periode 2019-2024 Terpilih

Suriono Brandoi
Sabtu, 10 Agustus 2019
Ketua KPU Samosir (tengah) berphoto bersama komisioner KPU lainnya.
Samosir(ST)
Bertempat di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, pada Senin, 12 Agustus 2019 lusa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota terpilih DPRD.

Dalam rapat tersebut akan ditetapkan 25 nama terpilih dari sejumlah parpol yang akan menduduki kursi DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir kepada SUARA TOBA, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Dijelaskan Ika, penetapan ini dilakukan pasca sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) sudah selesai diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Jumat kemarin, 09/08.

"Gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan sejumlah parpol yakni PAN dan PDIP, ditolak MK. Sesuai dengan aturan, usai putusan MK tersebut, KPU sudah bisa menetapkan caleg terpilih," kata Ika Rolina Samosir.

Nah setelah ditetapkan, lanjutnya, KPU Samosir akan mengirimkan nama-nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelantikan," sebutnya.

SUARA TOBA/SBS.