![]() |
Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani bersama anggotanya dan keempat tersangka yang kedapatan memiliki sabu-sabu. |
Samosir(ST)
Personil Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Samosir, berhasil menangkap empat pemuda pemilik dua bungkus plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram.
Keempatnya ditangkap di Simpang Siriaon, Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Minggu, 29 September 2019 sekira pukul 16.30 wib.
"Para pelaku ditangkap atas informasi bahwasanya ada 4 orang yang diduga menguasai, memiliki yang diduga narkotika jenis sabu sedang berada dalam becak motor," kata Kapolres Samosir, AKBP M. Saleh melalui Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani.
Ia mengatakan, atas informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas melihat 4 orang yang mencurigakan sedang berada di dalam becak motor yang melaju menuju arah Parbaba.
"Polisi curiga dengan keempat orang tersebut. Kami langsung berhentikan becak motornya dan lakukan penggeledahan," katanya.
Upaya itu membuahkan hasil, personil melihat salah satu dari mereka membuang 2 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Berbekal barang bukti itu, keempat orang itu langsung digelandang ke Mapolres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun keempat tersangka yakni Rudiansyah Putra, laki-laki, 22 tahun, alamat: Kota Tebing Tinggi. Dwi Ari Wibowo, laki-Laki, 33 tahun, alamat: Sunggal, Kota Medan. Abdi Sukma Anugra, laki-laki, 17 tahun, alamat: Kota Tebing Tinggi dan Syahril, laki-laki, 30 Tahun, alamat: Kota Delitua, Kab. Deli Serdang.
SUARA TOBA/SBS.