![]() |
Bawaslu Samosir bersama KPU, Satpol PP, Dishub dan Polres Samosir saat menurunkan APK yang tidak sesuai perundang-undangan. |
Samosir(ST)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Dishub dan KPU Samosir melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, presiden dan wakil presiden serta DPD RI di Kabupaten Samosir, Jumat, 11 Januari 2019.
Sekretaris Bawaslu Samosir, Sirimrolas Sivakkar mengatakan penertiban APK ini dilakukan setelah sebelumnya telah melayangkan surat yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2018 oleh ketua Bawaslu Kab.Samosir.
Disampaikan kepada peserta pemilu diminta kerjasamanya, 3 x 24 jam untuk menurunkan sendiri (parpol) terkait APK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya, sesuai regulasi, Bawaslu berwenang untuk menertibkan dan membersihkan APK yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Sudah kita ingatkan sebelumnya kepada para calon, bila tidak digubris akan ditertibkan. Sehingga sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU, Pemkab Samosir dan Kepolisian pada Selasa lalu, kita sepakati hari ini menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Kita start mulai Simpang Empat (Gereja Bolon) Pangururan dan dilanjutkan keliling hingga semua tempat di Kabupaten Samosir," kata Sivakkar.
![]() |
Salah satu APK yang ditertibkan. |
Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho bersama Rianto Nainggolan menyampaikan, penertiban APK ini dilakukan sesuai aturan untuk metode kampanye pemasangan APK di tempat umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kemudian, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu, ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga saat memimpin penertiban, ia mengingatkan para petugas yang akan menurunkan APK agar jangan merusak, menginjak atau membuang APK tersebut.
"Kita menjaga APK yang ditertibkan. Jangan diinjak, dirusak, atau dibuang APK. Karena nantinya, akan kita kumpulkan di Kantor Bawaslu Samosir, menunggu para pengurus parpol menjemput APK para calegnya tersebut," jelas Anggiat.
Sebagai catatan, lanjutnya, fokus penertiban kali ini adalah APK yang menyalahi tempat. Seperti APK yang ditempel di pohon, tiang listrik, bahu jalan, gedung sekolah, pemerintah, dan sarana serta prasarana publik lainnya.
![]() |
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga didampingi Sekretaris, Sirimrolas Sivakkar saat memimpin penertiban APK. |
Untuk wilayah Kecamatan Pangururan misalnya, di sekitaran Simpang Empat Pangururan banyak APK yang ditemukan yang melanggar. Dan hari ini, APK-APK para caleg yang dicetak sendiri tersebut sudah ditertibkan.
Turut ikut dalam penertiban tersebut, Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir bersama sejumlah komisioner KPU lainnya.
Jumlah personil yang terlibat dalam penertiban ada 50 orang yang terdiri dari personil Polres Samosir, KPU Kabupaten, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dari Bawaslu Kabupaten Samosir.
SUARA TOBA/SBS.