Bupati Samosir Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa -->

Bupati Samosir Buka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa

Suriono Brandoi
Selasa, 02 April 2019
Bupati Samosir saat membuka rapat koordinasi pemerintahan desa.
Samosir(ST)
Bertempat di Aula A.E Manihuruk Desa Lumban Suhi-suhi Kecamatan Pangururan, Selasa (02/04), Bupati Samosir, Rapidin Simbolon membuka secara resmi rapat koordinasi pemerintahan desa tahun anggaran 2019 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa.

Adapun rapat koordinasi pemerintahan desa ini diikuti oleh 600 orang peserta diantaranya Asisten Tata Praja dan Kesra Mangihut Sinaga, Inspektur Kabupaten, Bappeda, BPKAD, dan beberapa Pimpinan OPD, Camat dan Kasi PMD Se-Kabupaten Samosir, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan dan Ketua BPD Se-Kab. Samosir.
 
Kadis PPAMD, Samosir Rawati Simbolon dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif, efisien, terpadu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik sebagaimana amanat dari pasal 115 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Disamping itu juga untuk meningkatkan pemahaman tentang konsekwensi hukum penyalahgunaan dana APBDes, Pengelolaan Pajak Daerah dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan hubungannya dalam penganggaran pada APBDes. 

Adapun para narasumber dalam kegiatan ini yaitu: Drs. Tuangkur Harianja, MM (Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provsu) yang menyampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kusnarto (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa) menyampaikan materi tentang penguatan pengelolaan BUMDes. Boy Tobing (BPJS Cabang Pamatang Siantar) menyampaikan materi tentang hak-hak Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyerapan anggaran tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa.

Hotraja Sitanggang (Kepala Bapenda Samosir) menyampaikan materi tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pusat yang menyampaikan materi tentang antisipasi dan konsekuensi hukum penyalahgunaan dana desa.

Dan anggaran biaya dalam kegiatan rapat koordinasi Pemerintah Desa T.A 2019 bersumber dari APBD Kab. Samosir T.A 2019

Dalam sambutannya Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda penting dalam pengimplementasian peran pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Rapat ini juga bertujuan untuk membahas langkah-langkah percepatan kegiatan APBDes TA. 2019, baik yang berkaitan dengan permasalahan dari sisi administrasi maupun pembangunan fisik di desa. 
 
Bupati Samosir menekankan agar kepala desa membuat langkah-langkah percepatan pembangunan di desa dengan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada.

Ia meminta agar para camat lebih intensif melakukan monitoring demi tercapainya pembangunan yang berkualitas dan tepat waktu.

Para kepala desa juga diminta supaya betul-betul mengantisipasi konsekwensi hukum akibat penyalahgunaan dana desa dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku

"Penyaluran dana desa untuk tahap II juga sudah dapat dilaksanakan dan paling lambat bulan Juni. Oleh sebab itu, sebagai syaratnya agar setiap pemerintah desa segera menyelesaikan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan disampaikan ke Dinas PPAMD," kata Rapidin.

Lanjutnya, kepada para tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa agar selalu menjalankan tugas dan fungsi pendamping di desa dan selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pembangunan di desa.

Adapun untuk tahun 2019 ini, Kabupaten Samosir mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 108,7 miliar. Anggaran tersebut naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 90,9 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 118 desa.

SUARA TOBA/SBS.