Beda Pilihan Pilkades, Pelaku Tega Bunuh Saudara Semarganya -->

Beda Pilihan Pilkades, Pelaku Tega Bunuh Saudara Semarganya

Suriono Brandoi
Kamis, 29 Agustus 2019
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat saat memimpin siaran pers kasus pembunuhan semarga di Kecamatan Nainggolan.
Samosir(ST)
Dorlan Rumapea (49) dan Lamboi Rumapea (34) harus meringkuk di dalam penjara karena menghabisi nyawa saudara semarga mereka, Sundung Rumapea (51).

Pemicunya adalah cekcok di kedai tuak soal beda pendapat dan pilihan pada pilkades di kampung mereka, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir yang akan dilaksanakan Oktober 2019 mendatang.

"Kondisi para pelaku dan korban yang sudah mabuk karena minum tuak saat terjadi cekcok diantara mereka soal beda pilihan pilkades menjadi penyebab terjadinya kasus pembunuhan sesama marga yaitu Rumapea bunuh Rumapea."

Hal ini dikatakan Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat saat menggelar press release di Mapolres Samosir, Pangururan, Samosir, Kamis, (29/8/2019).

Kapolres Samosir yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan sejumlah pejabat dan personil Polres Samosir menjelaskan, peristiwa pembunuhan berawal ketika Sundung Rumapea, Lamboi Rumapea, Dorlan Rumapea dan beberapa orang lainnya sama-sama minum tuak di sebuah kedai milik Lemeria Boru Rumapea di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (23/8/2019) lalu.

Dari bincang-bincang biasa antara Sundung Rumapea dengan Dorlan Rumapea terkait calon kepala desa, akhirnya berubah jadi panas. Sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah teman mereka minum tuak pamit duluan pulang meninggalkan kedua pelaku, korban, satu saksi mata Pandir Rumapea di warung tuak tersebut.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pemilik warung tuak, Lemeria Rumapea menyuruh keempat orang tersebut untuk pulang. Dan saat itu Pandir Rumapea langsung berdiri membayar tuaknya dan pulang.

Sementara itu Dorlan Rumapea juga turut berdiri hendak membayar tuaknya. Saat bersamaan Sundung menghampiri pelaku.

Sambil mengatakan sesuatu ke pelaku, korban Sundung Rumapea memegang badan dan mendorong Dorlan Rumapea.

Tak sampai disitu, Dorlan Rumapea yang berjalan keluar dari dalam warung, saat itu juga korban menendang punggung Dorlan Rumapea dari belakang dan pelaku pun terjatuh ke jalan.

Melihat perkelahian tersebut, Lamboi Rumapea datang memisahkan. Namun korban mendorong Lamboi Rumapea dan mengenai meja yang berada di dalam warung.

Korban kembali mendatangi Dorlan Rumapea yang saat itu masih dalam posisi terjatuh dan langsung memijak dan memukuli Dorlan Rumapea.

Lamboi Rumapea berusaha melerai. Namun korban yang sudah dipengaruhi alkohol dari tuak tidak mau dipisahkan.

Saat korban berhenti memukul, Dorlan Rumapea berdiri dan Lamboi Rumapea langsung memukul ke arah rahang korban. Sehingga korban terjatuh dengan posisi telungkup ke tanah berlumpur di halaman Puskesmas Pembantu Desa Hutarihit.

Setelah korban jatuh dalam posisi telungkup, Lamboi Rumapea dibantu Dorlan Rumapea langsung menimpa dan memukul dengan tangan pada bagian kepala korban.

Melihat korban yang sudah tidak melakukan perlawanan, Lamboi Rumaoea mengajak Dorlan Rumapea untuk meninggalkan lokasi. Mereka menuju rumah Dorlan Rumapea.

Warga dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi polisi setempat. Polisi yang mendapati laporan pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Nainggolan AKP W Harianja dan Kanit Pidum Ipda Jonly HW Purba serta Kanit Reskrim Polsek Onan Runggu Bripka Roy Rumapea dan personil Polsek Onan Runggu serta piket fungsi melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Dan mengamankan kedua pelaku dari rumah Dorlan Rumapea sekira pukul 01.00 wib dini hari, Sabtu (24/8/2019).

Polres Samosir melakukan olah TKP dan membawa korban untuk divisum ke RSU. Hadrianus Sinaga. Serta membawa kedua pelaku ke Mapolres Samosir.

Polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal warna biru milik korban. Serta satu buah topi hitam milik Dorlan Rumapea.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan subs Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUARA TOBA/SBS.