Terkait Kasus KM Sinar Bangun ![]() |
Harian Perjuangan Baru, Edisi Jumat, 27 Juli 2018, Halaman 7. |
"Memenuhi permintaan penyidik. Enggak, dia hanya mengantar surat dari Bupati Samosir," kata AKBP Maringan Simanjuntak.Samosir(ST)
Dikutip dari Harian Perjuangan Baru terbitan Jumat, 27 Juli 2018, dengan judul, "Terkait Kasus KM Sinar Bangun 'Asisten I Samosir Datangi Polda."
Di dalam berita tersebut ditulis bahwa Asisten I Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga mendatangi Polda Sumatera Utara, Rabu (25/7). Belum diketahui secara pasti apakah kedatangan Mangihut Sinaga berkaitan dengan panggilan penyidik Distrekrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus karamnya Kapal Kayu KM Sinar Bangun yang menewaskan 170 orang lebih.
Saat awak media mencoba konfirmasi langsung kepada Asisten I Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga, ia mengatakan kedatangannya ke Polda Sumut hanya untuk berdiskusi mengenai tindak lanjut terkait dibentuknya tim khusus untuk mengelola transportasi air di Danau Toba.
"Konsultasi saja. Hanya konsultasi saja," katanya berkali-kali kepada awak media.
Di Menteri Perhubungan kan membentuk tim Adhoc. Tentu saya sebagai stand yang membidangi hukum, juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Samosir atas perintah bupati. Tentu kami ada tim membidangi hukum. Karena jabatan saya juga sebagai Asisten I membidangi hukum.
"Jadi tentu saja kan, kami perlu dapat informasi apa saja yang kira-kira kami butuhkan untuk perbaikan-perbaikan ke depan," ujar Mangihut kepada awak media,(Kamis, 26/7) sekira pukul 14.00 Wib, saat baru saja keluar dari ruang penyidik Jahtanras Distrekrimsus Polda Sumut.
Ditanya terkait proses hukum yang dijalani Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan, Mangihut tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia mengaku hal tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum (kepolisian). "Artinya proses hukum itu kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum Polda Sumut, mereka yang lebih berwenang untuk memberikan informasi, saya pikir ranahnya ada di kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Asisten I Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga. Namun AKBP Maringan Simanjuntak membantah kedatangan Mangihut Sinaga untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik Krimum Polda Sumut.
Maringan juga menambahkan kedatangan Mangihut Sinaga untuk mengantarkan surat dari Bupati Samosir. "Memenuhi permintaan penyidik. Enggak, dia hanya mengantar surat dari Bupati Samosir," katanya.
Ditanya isi surat tersebut, Maringan enggan menjelaskan secara rinci. "Kami enggak mengundang dia, (Mangihut Sinaga), dia yang datang sendiri mengantar surat, menjelaskan ini isi surat tidak diberitahukan kepada awak media. Nanti kita lanjutkan proses penyidikan," tutup Maringan.(PB).
SUARA TOBA.