Diklaim Sebagai Kawasan Hutan, Masyarakat Desa Tanjung Bunga Tidak Terima -->

Diklaim Sebagai Kawasan Hutan, Masyarakat Desa Tanjung Bunga Tidak Terima

Suriono Brandoi
Minggu, 15 Juli 2018
Kepdes Desa Tanjung Bunga saat memimpin rapat. Salah satu patok dengan tulisan kawasan hutan di Desa Tanjung Bunga.
Samosir(ST)
Menindaklanjuti sosialisasi TORA yang digelar pemerintah Kabupaten Samosir pada 22 Maret 2018 di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir Tentang Perpres 88 Tahun 2017, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Yang mana Kabupaten Samosir melalui TORA ini diperkirakan akan memperoleh perubahan kepemilikan lahan dari kawasan hutan menjadi kawasan pemukiman penduduk, fasilitas sosial, persawahan sebesar 12,242,18 Ha.

Maka pemerintah desa Tanjung Bunga pada Minggu, 8 April 2018, melakukan rapat Desa bersama masyarakat guna menfasilitas masyarakat dalam mengidentifikasi serta menginventarisasi tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan di Desa Tanjung Bunga untuk memperoleh perubahan kepemilikan lahan menjadi kawasan permukiman penduduk, persawahan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut. Dan akan diusulkan sekitar 1.100 Ha kawasan permukiman dan persawahan di Desa Tanjung Bunga.

Disaat rapat, sejumlah masyarakat mempertanyakan terkait pematokan tanda sebagai kawasan hutan oleh kehutanan beberapa bulan yang lalu di beberapa titik di Desa Tanjung Bunga.

Masyarakat tidak terima jika Desa Tanjung Bunga diklaim sebagai kawasan hutan padahal sudah ratusan tahun turun temurun nenek moyang warga Desa Tanjung Bunga mendiami wilayah tersebut.

"Atas dasar apa kehutanan mematok atau sejak kapan mereka mengklaim Desa Tanjung Bunga sebagai kawasan hutan. Setahu saya, sudah sejak dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, Desa Tanjung Bunga dihuni oleh nenek moyang kita. Kenapa sekarang malah dikatakan kawasan hutan?," tanya A. Datar Nadeak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjung Bunga, Syamsudin Nadeak melalui Sekretarisnya menjelaskan bahwa sesuai keterangan mereka, pematokan itu dilakukan berpedoman dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumatera Utara seluas 3.055.795 Ha. Kawasan Hutan di Kabupaten Samosir sebesar 70.708,39Ha dengan rincian Hutan Lindung 53.098,46Ha, Hutan Produksi Tetap 17.608,07Ha dan Hutan Produksi Terbatas 1,85Ha.
Tanda Patok Kehutanan di Dusun Sitao-tao Tanjung Bunga.
"Meski begitu, bukan berarti Desa Tanjung Bunga tidak bisa dilepaskan dari kawasan hutan. Melalui TORA yang kita sosialisasi sekarang ini, masyarakat Desa Tanjung Bunga bisa melepaskan permukimannya atau tanah persawahan dari kawasan hutan menjadi milik pribadi dan akan diterbitkan sertifikatnya," terangnya.

Kurang puas dengan jawaban pemerintah desa Tanjung Bunga dan ketidakadaan dari pihak Pemerintah Kabupaten Samosir, BPN maupun pihak Kehutanan menjelaskan pematokan dan klaim bahwa Desa Tanjung Bunga masuk dalam kawasan hutan padahal sudah puluhan tahun dihuni masyarakat, rapat pun semakin tidak terarah saling memperdebatkan pematokan tersebut.

Salah satu masyarakat Desa Tanjung Bunga yakni Renaldi Naibaho yang menghadiri rapat itu menyarankan agar beberapa perwakilan masyarakat bersama pemerintah desa beraudiensi ke Bupati Samosir guna mendapatkan penjelasan yang lengkap dan tidak muncul kesalahpahaman di antara masyarakat Desa Tanjung Bunga.

"Dari pada kita saling berdebat dan muncul info yang simpang siur, lebih baik kita beraudiensi ke Bupati Samosir agar pihak terkait bisa memberikan keterangan yang jelas," kata Renaldi Naibaho.

Rapat Desa Tanjung Bunga pun ditutup dengan diputuskan agar secepatnya Pemerintah Desa Tanjung Bunga memasukkan surat permohonan audiensi ke Bupati Samosir guna mendapatkan penjelasan yang lengkap untuk menjawab ke simpang siuran di masyarakat Tanjung Bunga terkait pematokan tanda kawasan hutan lindung di Desa Tanjung Bunga juga guna mendapatkan penjelasan tentang TORA tersebut.

Dan jika nantinya Bupati Samosir berkenan menerima audiensi masyarakat Desa Tanjung Bunga, beberapa tetuah yang berkompeten bersama pemerintah desa akan diutus menemui Bupati Samosir.

SUARA TOBA/SBS.