Petani KJA di Samosir Bantah Sepakati Zero KJA Saat Izin Aquafarm Berakhir -->

Petani KJA di Samosir Bantah Sepakati Zero KJA Saat Izin Aquafarm Berakhir

Suriono Brandoi
Selasa, 28 Agustus 2018
Para petani KJA di Samosir saat mengikuti rapat zonasi dan penataan Keramba di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir.
Samosir(ST)
Pada Senin, 27 Agustus 2018 bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Samosir digelar rapat terkait zonasi dan penataan Keramba Jala Apung (KJA) dengan para petani budidaya ikan di Danau Toba.

Berhembus kabar bahwa di dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang disepakati antara pemerintah Kabupaten Samosir dengan para petani KJA. Salah satunya tentang zero KJA setelah izin PT Aquafarm Nusantara berakhir.

Hal itu dituliskan di laman Facebook Pemerintah Kabupaten Samosir. Di dalam berita tersebut diterangkan bahwa sesuai SK GUB No. 188.44/232/KPTS/2018 terkait izin PT. Aquafarm yang berakhir tahun 2029 dan secara bertahap dan konsisten akan mengurangi jumlah produksi sehingga pemerintah kabupaten Samosir bersama petani KJA di Samosir menyepakati bahwa dengan berakhirnya ijin PT. Aquafarm maka berakhirlah seluruh aktivitas usaha KJA di Samosir dan kawasan Danau Toba.

Zero KJA di Danau Toba, kecuali ada kebijakan pemerintah pusat dan putusan pengadilan yang mengikat menyatakan penutupan lebih cepat untuk zero KJA.

Menanggapi beberapa poin tersebut, sejumlah petani KJA menilai adanya kejanggalan dalam rilis berita Pemkab Samosir itu.

Seperti kata salah satu petani KJA di Kelurahan Pintu Sona, Bukti Naibaho misalnya. Ia mengatakan bahwa yang bahas di dalam rapat tersebut terkait zonasi dan penataan KJA tapi pemberitaan malah melenceng ke zero KJA.

"Kami para petani KJA tidak pernah menyepakati zero KJA di Danau Toba setelah berakhir izin PT Aquafarm. Ini pembohongan publik namanya. Kesannya pemerintah kabupaten Samosir yang justru menekankan untuk menutup KJA," kata Bukti Naibaho.

Kalau pun, lanjut Bukti, izin KJA PT Aqua Farm nantinya tidak diperpanjang namun tidak ada aturan yang melarang KJA milik masyarakat untuk ditutup.

Hal ini sesuai dengan SK.GUBSU. No 188.44/232/KPTS/2018 Tentang Tim Koordinasi Daya Dukung Beban Pencemaran Dan Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan dengan kuota 30.000 ton pada tahun 2019 sampai dengan 10.000 ton pada tahun 2023 untuk seluruh kawasan Danau Toba.

"Meski tonasinya dikurangi menjadi 10.000 ton/ tahun mulai tahun 2023 nanti, itu artinya tidak ada disebutkan di SK tersebut untuk men-zero-kan KJA," kata Bukti.

Lagian terang Bukti bahwa Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BDRSM KKP) baru-baru ini, tepatnya awal Agustus 2018 ini telah merekomendasikan agar daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA) bisa ditetapkan menjadi sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun.

Rekomendasi ini disampaikan dalam focus group discussion yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, juga Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan lainnya.

Rekomendasi ini diajukan setelah BDRSM KKP melakukan penelitian sejak 2017 hingga 2018 dengan 25 titik stasiun penelitian dan tiga titik kedalaman serta sungai yang masuk ke salah satu danau vulkanik terbesar di dunia tersebut.

Adapun waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017, dan musim peralihan Maret 2018, masing-masing selama 10 hari.

Terkait Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 tentang Status Tropik Danau Toba. BDRSM KKP juga merekomendasikan dilakukannya perubahan isi SK Gubernur tersebut tentang status tropik Danau Toba dari saat ini oligotropik menjadi mesotropik yang berarti danau dengan tingkat kesuburan menengah.

Adapula empat rekomendasi lainnya yakni: 1. Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan peraturan lain yang berlaku.

2. Memberi pedoman standarisasi budaya ikan KJA di Danau Toba sesuai dengan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka budi daya perikanan yang rama lingkungan.

3. Menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan.

4. Terakhir, BDRSM merekomendasikan agar pengalokasian kuota produksi (Jumlah KJA) agar dibahas kemudian oleh masing-masing pihak terkait.

Dari rekomendasi BDRSM KKP diatas, Bukti Naibaho menilai data pemerintah kabupaten Samosir tidak update. "Jangan malah Pemkab Samosir yang ngotot ingin menutup semua KJA di Samosir. Kecuali kalau ada peraturan pemerintah pusat untuk zero KJA, baru kami turuti," katanya.

Lanjut Bukti, banyak solusi untuk budi daya ikan di Danau Toba salah satunya dengan pakan ramah lingkungan.

Hal senada juga dikatakan Elfran Situmorang bahwa di dalam rapat tersebut tidak ada disepakati zero KJA di Danau Toba saat izin PT Aquafarm Nusantara berakhir. "Kami diundang Pemkab Samosir untuk membahas zonasi dan penataan KJA koq malah zero KJA yang ditonjolkan?," kata Elfran.

SUARA TOBA/SBS.