Tersangka Kasus Penganiayaan Di Penambangan Batu Silima Lombu, Ditahan -->

Tersangka Kasus Penganiayaan Di Penambangan Batu Silima Lombu, Ditahan

Suriono Brandoi
Kamis, 24 Januari 2019
Tersangka (kemeja pink) saat diantar kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) Samosir.
Samosir(ST)
Setelah setahun lebih menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, akhirnya Jautir Simbolon (JS) pada Rabu, (23/1/19) sekira pukul 15.00 wib ditahan pihak Kejaksaan Negeri Samosir.

Kajari Samosir melalui Kasi Intel, Aben Situmorang kepada wartawan mengatakan penahanan itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Sebastian Hutabarat.

“Berkas Jautir sudah lengkap, P-21 tahap dua. Kita tahan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti, juga supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata aparat penegak hukum itu.

Perihal penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resort Samosir tertanggal 25 September 2017 dengan korbannya Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2017 lalu tepatnya pada Hari Selasa,(15/8/2017) di lokasi penambangan dan pemecah batu Galian C, Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir yang diketahui milik JS.

SUARA TOBA/SBS.