Usung Visi Transparansi, Robin Nainggolan Maju di Pilkades Pardugul -->

Usung Visi Transparansi, Robin Nainggolan Maju di Pilkades Pardugul

Suriono Brandoi
Rabu, 07 Agustus 2019
Robin Nainggolan menyerahkan berkas pendaftaran kepada P2KD, untuk maju di pemilihan kepala desa Pardugul.
Samosir(ST)
Mengusung visi terwujudnya transparansi pelayanan publik dan peningkatan sumber daya manusia, Robin Nainggolan maju pada pemilihan kepala desa di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Figur yang telah mapan berorganisasi itu, dikenal memiliki komitmen dan prinsip membangun kebersamaan dalam segala hal itu, merupakan seorang jurnalis.

"Terwujudnya transparansi pelayanan publik dengan prinsip kebersamaan, menuju Desa Pardugul yang maju, adalah visi yang kita usung," sebut Robin kepada wartawan di Pangururan, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dikatakannya, selama ini Desa Pardugul jauh tertinggal dari beberapa desa di Kabupaten Samosir. "Ini akibat kurang optimalnya koordinasi Kepala Desa ke seluruh stakeholder yang ada," tegasnya.

Ia memberi contoh adanya beberapa proyek pembangunan vital yang selama ini mangkrak. "Artinya sejak dibangun tidak berfungsi," imbuhnya lagi.

Robin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pastoral Stasi gereja Katolik Santa Maria Pardugul itu, juga memaparkan misinya untuk menunjang visi.

Diantaranya, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengoptimalkan aparatur desa, memberdayakan seluruh potensi masyarakat desa, serta pelaksanaan pembangunan desa dengan prinsip transparansi dan mengedepankan gotong royong.

Dia juga berharap, para calon kepala desa harus mampu menciptakan suasana kondusif di kalangan masyarakat desa. "Jangan melakukan provokasi, sehingga tercipta demokrasi yang sehat," tandas Robin.

Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Samosir akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 96 desa pada Oktober 2019.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 tahun 2017, calon kepala desa di setiap desa maksimal 5 orang. Kalau melebihi ketentuan, maka dilakukan perangkingan, mulai dari pendidikan, pengalaman di pemerintahan, sosial dan lainya.

Tak hanya itu, aturan dalam pencalonan pun juga memperbolehkan calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tersebut. Bahkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang mencalonkan tidak harus mengundurkan diri, namun cukup hanya mendapatkan izin dari pimpinan.

SUARA TOBA/SBS.