Tanpa Mahar, DPD Partai Nasdem Samosir Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah -->

Tanpa Mahar, DPD Partai Nasdem Samosir Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Suriono Brandoi
Selasa, 24 September 2019
Ketua tim pendaftaran Bacalon DPD Nasdem Kabupaten Samosir, Melani Butar-butar saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada tim pemenangan salah satu bacalon.
Samosir(ST)
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Samosir yang akan digelar tahun 2020 mendatang, DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir mulai membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut terlihat di sekretariat DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir, yang beralamat di Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, Kota Pangururan, Selasa, 24 September 2019.

Ketua pendaftaran/penjaringan DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir, Drs. Melani Butarbutar, MM membenarkan bahwa partainya sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Samosir untuk periode 2020-2024.

Dilanjutkan Melani, DPD Nasdem Kabupaten Samosir membuka pendaftaran selama sebulan mulai 23 September-23 Oktober 2019. Pendaftaran ini sendiri terbuka bagi masyarakat yang merasa terpanggil untuk berkontribusi dan menjadi pelayan masyarakat sebagai kepala daerah Kabupaten Samosir.

"Penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati ini untuk mencari figur putra-putri terbaik Samosir yang memiliki visi membangun Samosir bersama Nasdem," ujar Melani.

Adapun tahapan penjaringan, Butar-butar mengungkapkan tanggal 23 September hingga 23 Oktober 2019 adalah pengambilan dan pengembalian formulir. Sedangkan tanggal 14 hingga 31 Oktober 2019 adalah pemaparan visi dan misi bakal calon.

“Sedangkan pada tanggal 1 hingga 5 November 2019 adalah pleno di DPD dan DPW yang selanjutnya penyerahan berkas ke DPP akan dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 November 2019,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak memunggut biaya sepeserpun baik dalam proses penjaringan hingga turunnya rekomendasi.

Terpisah, Sekretaris DPD Nasdem, Ir. Basrun Sihombing mengungkapkan bahwa penjaringan tersebut adalah instruksi dari DPP.

Begitupun dengan bakal calon yang akan mendapatkan rekomendasi, menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari DPP yang tentu saja setelah melewati berbagai tahapan yang dilakukan DPD dan Dewan Pimpinan Wilayah.

“Untuk memberikan rekomendasi itu merupakan hak prerogatif DPP. Semua tentunya setelah melewati tahapan dan kita jamin mekanismenya berlangsung secara profesional,” tandas Basrun.

Kembali dipertegas Basrun, penjaringan partai berslogan "Restorasi Indonesia" ini dilakukan tanpa dipungut biaya sesuai tagline Nasdem, politik tanpa mahar.

Sebagaimana diketahui, Partai Nasdem mampu mengirimkan 5 orang perwakilannya ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir.

Sesuai undang-undang pilkada, posisi Partai Nasdem Kabupaten Samosir termasuk sangat seksi mengingat partai ini bisa mengusung calon sendiri tanpa harus bergabung dengan parpol lain.

SUARA TOBA/SBS.