Pemuda dan Mahasiswa Samosir Turut Menolak SK 579 Kemenhut Tahun 2014 -->

Pemuda dan Mahasiswa Samosir Turut Menolak SK 579 Kemenhut Tahun 2014

Suriono Brandoi
Minggu, 19 Agustus 2018
Pemuda dan mahasiswa Asal Samosir saat menyatakan sikap menolak SK 579 Kemenhut Tahun 2014 di Gunung Pusuk Buhit.
Samosir(ST)
Terkait klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK 579 Tahun 2014 yang memicu gejolak di berbagai desa di Kabupaten Samosir seperti Desa Tanjung Bunga yang memulai aksi penolakan lewat unjuk rasa beberapa waktu yang lalu ke Kantor DPRD Samosir.

Juga yang diikuti beberapa desa lainnya, Kelurahan Siogung-ogung, Desa Aek Sipitudai, dan lain sebagainya, mendapat reaksi dari berbagai pemuda dan mahasiswa asal Samosir.

Pada Jumat, 17 Agustus 2018 bertepatan dengan HUT Republik Indonesia ke-73 tahun, sejumlah pemuda Samosir melakukan upacara bendera dan aksi penolakan SK 579 yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI di Gunung Pusuk Buhit yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Edis Silalahi, kepada SUARA TOBA, Minggu (19/8/2018) mengatakan, kawasan Pusuk Buhit dan perkampungan yang ada di sekelilingnya, tidak boleh dijadikan kawasan hutan negara karena sudah dihuni penduduk sejak lama.

"Dengan demikian, pemerintah harus mempertimbangkan SK 579 itu untuk dicabut dan mengembalikan hak masyarakat," tegasnya.

Senada dengan Edis, Ketua Ikatan Mahasiswa Medan Asal Samosir (IMMAS), Wulan R. Nainggolan menyesalkan tindakan pemerintah yang begitu saja mengeluarkan SK diatas tanah masyarakat yang dihuni jauh sebelum negara ini merdeka.
Menurut Wulan, idealnya harus ada pemetaan kawasan hutan yang matang sebelum dikeluarkannya SK 579 khususnya di Kabupaten Samosir.

"Dari Desa Tanjung Bunga sampai daerah Sianjur Mulamula sudah ada penghuninya sebelum Indonesia ini merdeka. Bahkan sejarah Batak mencatat bahwa asal mula Siraja Batak adalah Sianjurmulamula. Itu artinya, ratusan atau bahkan ribuan tahun lalu orang Batak sudah menghuni kawasan Pusuk Buhit. Lantas kenapa sekarang malah diklaim sebagai kawasan hutan?," tanya Wulan.

Dia menambahkan, kawasan Pusuk Buhit harus dilepas dari SK 579 dan dijadikan kawasan tanah adat.
Dalam upacara perayaan HUT RI di Gunung Pusuk Buhit itu, dihadiri perwakilan pemuda dari berbagai daerah yang berdarah Batak dan menolak SK Nomor 579.

Para kalangan muda yang menunjukkan kepeduliannya atas keluhan masyarakat Samosir sengaja melaksanakan upacara di kawasan Pusuk Buhit.

Hal itu merupakan bentuk empati kalangan muda atas klaim pemerintah dengan SK 579-nya terhadap tanah adat masyarakat.

SUARA TOBA/SBS.